Majikan di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan ART Asal NTT

Deskripsi tag ini mencakup tema utama berita tentang Penganiayaan ART di Kepri, dengan fokus pada Kasus KDRT yang melibatkan terdakwa Roslina (majikan) di PN Batam. Tuntutan hukuman yang disorot adalah Tuntutan 10 Tahun penjara. Tag juga menyebut nama korban, Intan Tuwa Negu, dan mengkategorikan berita ini dalam Kriminalitas Batam dan proses Sidang Pengadilan terkait Kekerasan Domestik.

Majikan di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan ART Asal NTT
Gambar ini menunjukkan suasana persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Terlihat Majelis Hakim duduk di mimbar, seorang Jaksa berdiri di kiri membaca dokumen, dan terdakwa (Roslina, majikan ART) duduk di sisi kanan didampingi penasihat hukum. Ini adalah momen sidang tuntutan dalam kasus penganiayaan ART asal NTT.




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

BATAM24.com  1 Desember 2025 — Kasus penganiayaan sadis yang dialami Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Intan Tuwa Negu (22), di Batam memasuki babak akhir tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat bagi majikan korban, Roslina (44), dan sesama ART, Marliyati (22), yang diduga terlibat aktif dalam penyiksaan tersebut.

Tuntutan Berat untuk Kedua Terdakwa

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada awal Desember ini, JPU menuntut:

  • Roslina (Majikan): Hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

  • Marliyati (Sesama ART): Hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU tentang KDRT juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E KUHP. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan penderitaan fisik dan psikis yang luar biasa terhadap korban.

Kekerasan Berlangsung Hampir Setahun

Peristiwa kekerasan ini diduga berlangsung selama hampir satu tahun sejak korban mulai bekerja di rumah majikannya di Batam. Kasus ini mulai terungkap dan menarik perhatian publik setelah video kondisi Intan yang penuh luka beredar luas pada sekitar Juni 2025.

Berdasarkan fakta persidangan, korban mengalami penyiksaan keji, termasuk:

  • Dipaksa makan kotoran anjing dan minum air kloset.

  • Mengalami penganiayaan fisik berulang kali yang meninggalkan luka di sekujur tubuh.

  • Gaji korban dikabarkan tidak pernah dibayarkan selama masa kerja.

Pihak JPU menekankan bahwa tindakan terdakwa Roslina yang berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya menjadi faktor pemberat tuntutan.

Saat ini, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Publik menantikan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus kekerasan domestik yang telah meresahkan masyarakat Batam ini.

(Dykha)