Unit Reskrim Batu Ampar Ungkap Kasus Curanmor dengan Modus COD





Batam24.com l Polresta Barelang – Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan modus cash on delivery (COD). Kejadian tersebut terjadi di Jalan Duyung, tepatnya di depan SPBU Harbourbay, Kelurahan Sungai Jodoh, pada Rabu (23/07/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial JW (28), pelaku utama pencurian, dan YAS (39) yang berperan sebagai penadah. Mereka diamankan setelah terbukti terlibat dalam pencurian sepeda motor milik seorang wanita berinisial FRS (39).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban menerima telepon dari pelaku JW yang berpura-pura ingin membeli sepeda motor miliknya. Keduanya sepakat bertemu di lokasi kejadian untuk melakukan transaksi secara COD.

"Setelah bertemu, pelaku berdalih ingin mencoba sepeda motor korban untuk test drive. Namun, saat motor diberikan, pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur kendaraan tersebut," jelas Iptu Brata.

Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp15.500.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku JW berhasil diamankan pada Jumat (24/7) di sekitaran kawasan Bakso Gunung, Kelurahan Sungai Jodoh. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada YAS.

"Setelah mengetahui keberadaan penadah, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan YAS yang diduga kuat sebagai penerima barang hasil kejahatan," tambah Iptu Brata.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan rekaman CCTV telah diamankan di Polsek Batu Ampar untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pelaku JW akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara YAS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. (Rara)