Sinergi Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal, Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Gelar Konferensi Pers
Polda Kepri dan Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers (9/12/2025) terkait sinergi penindakan ratusan bal pakaian bekas ilegal. Ini langkah tegas lawan penyelundupan.
Batam24.com | Batam, 9 Desember 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersinergi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam menggelar konferensi pers hari ini, Selasa (9/12/2025), mengenai hasil pengawasan dan penindakan terhadap peredaran pakaian bekas (balpres) ilegal. Langkah ini menegaskan komitmen kedua instansi dalam melindungi industri tekstil dalam negeri sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dari potensi risiko barang impor ilegal.
Konferensi pers yang dihadiri oleh petinggi dari kedua lembaga tersebut menjadi panggung untuk memaparkan rincian operasi penindakan yang telah dilakukan secara intensif dalam beberapa waktu terakhir. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk memberantas praktik impor pakaian bekas yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Penindakan Berkelanjutan Amankan Ratusan Bal
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, didampingi oleh Kepala KPU Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa operasi gabungan berhasil mengamankan ratusan karung bal pakaian bekas ilegal yang diselundupkan melalui jalur laut dan darat di wilayah Kepri, khususnya Batam.
"Sinergi antara Polda Kepri, melalui Ditreskrimsus, dan Bea Cukai Batam adalah kunci keberhasilan penindakan ini," ujar salah satu petinggi Polda Kepri. "Barang-barang ini masuk tanpa dokumen resmi, melanggar Undang-Undang Kepabeanan, dan berpotensi merugikan negara serta membahayakan kesehatan karena tidak melewati standar sanitasi yang berlaku."
Fokus pada Jaringan Penyelundupan
Pihak kepolisian dan Bea Cukai menekankan bahwa fokus utama penindakan tidak hanya pada barang bukti, tetapi juga pada pembongkaran jaringan dan aktor utama di balik kegiatan penyelundupan pakaian bekas ilegal ini.
Kepala KPU Bea Cukai Batam menambahkan, "Batam, sebagai kawasan perdagangan bebas, sangat rentan menjadi pintu masuk. Kami terus meningkatkan patroli laut dan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tidak resmi. Pelaku penyelundupan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana kepabeanan dan perdagangan."
Risiko Kesehatan dan Ekonomi
Peredaran pakaian bekas ilegal disoroti karena dua dampak utama:
-
Dampak Ekonomi: Merusak daya saing produk tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara dari sektor bea masuk dan pajak.
-
Dampak Kesehatan: Pakaian bekas impor berpotensi membawa bakteri, jamur, atau kuman yang berbahaya bagi kulit dan kesehatan masyarakat, mengingat tidak ada jaminan sterilisasi yang memadai.
Imbauan kepada Masyarakat
Di akhir konferensi pers, kedua instansi mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam perdagangan pakaian bekas ilegal. Masyarakat diminta untuk lebih memilih produk dalam negeri yang terjamin kualitas dan keamanannya.
"Kami akan terus bekerja sama dan meningkatkan intensitas pengawasan. Pemberantasan barang ilegal, termasuk pakaian bekas, adalah upaya kolektif untuk melindungi bangsa dari kerugian ekonomi dan risiko kesehatan," pungkas perwakilan instansi tersebut. Barang bukti yang diamankan rencananya akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Dykha)





