Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Lewat Jastip Kapal Batam

Polda Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sejumlah koper berisi pakaian bekas ilegal yang diselundupkan melalui jasa titip (jastip) kapal penumpang rute Batam-Singapura/Malaysia. Operasi gabungan ini merupakan komitmen bersama dalam memberantas barang impor ilegal yang merugikan negara dan melanggar larangan impor pakaian bekas. Konferensi pers bersama dilaksanakan pada 9 Desember 2025.





IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | BATAM – Sinergi pengawasan lintas instansi membuahkan hasil. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam berhasil membongkar praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal yang memanfaatkan jasa titip (jastip) kapal penumpang internasional.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers bersama yang digelar di Batam pada 9 Desember 2025.

Modus Jastip Koper dari Luar Negeri

Kepala Ditreskrimsus Polda Kepri bersama perwakilan Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan adalah tumpukan koper besar yang penuh berisi pakaian-pakaian bekas. Koper-koper ini diselundupkan dari luar negeri, diduga kuat dari Singapura atau Malaysia, melalui jasa titip yang dibawa oleh awak atau penumpang kapal rute internasional.

Modus ini dipilih pelaku untuk menghindari pengawasan ketat petugas di pelabuhan resmi.

"Pakaian bekas ini masuk melalui jastip kapal-kapal penumpang yang beroperasi antara Batam dan Singapura atau Malaysia," jelas petugas dalam konferensi pers. "Mereka menggunakan koper untuk menyamarkan barang tersebut agar terlihat seperti barang bawaan pribadi biasa."

Penegasan Larangan Impor Pakaian Bekas

Pengungkapan ini menjadi penegasan atas komitmen aparat penegak hukum di Batam untuk memerangi peredaran barang ilegal, khususnya pakaian bekas. Pemerintah telah secara tegas melarang impor pakaian bekas (dikenal juga sebagai ball press atau thrifting) karena dianggap merugikan industri tekstil dalam negeri dan berpotensi membawa risiko kesehatan.

Barang bukti yang telah diamankan saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan undang-undang yang berlaku. Pihak berwenang akan terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi dan menindak tegas koordinator jastip yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan ini.

(Dykha)