Lang Laut Dorong DPRD Batam Susun Perda Strategis Perlindungan Masyarakat Melayu

Lang Laut Dorong DPRD Batam Susun Perda Strategis Perlindungan Masyarakat Melayu




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Ketua Lang Laut sekaligus Panglima Utama Pendiri, Suherman, SE., MM., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam yang membahas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota BatamTentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Selasa (3/2/2026).

Dalam forum tersebut, Suherman menyampaikan tiga usulan strategis yang diharapkan dapat dituangkan secara konkret dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) guna menjaga marwah adat serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat Melayu sebagai penduduk asli Batam.

Usulan pertama menekankan pentingnya penyatuan seluruh OKP, Ormas, dan LSM yang ada di Batam agar berada di bawah naungan Lembaga Adat Melayu. Menurutnya, persatuan tersebut tidak boleh hanya sebatas jargon, melainkan harus dilegitimasi melalui kebijakan resmi.

“Kami tidak ingin ini hanya menjadi slogan. Semua OKP, Ormas, dan LSM harus berada dalam satu payung Lembaga Adat Melayu sebagai simbol persatuan,” tegas Suherman.

Usulan kedua berkaitan dengan perlindungan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Melayu. Suherman menilai, selama ini masyarakat Melayu sering kali hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, meskipun Batam dipenuhi aktivitas industri dan perusahaan.

“Sudah saatnya ada Perda yang benar-benar berpihak. Orang Melayu harus didahulukan dan dimuliakan, serta ketentuannya tertulis jelas dan diawasi langsung oleh Lembaga Adat,” ujarnya.

Sementara itu, usulan ketiga menyoroti penertiban penerbitan KTP Batam bagi pendatang. Suherman meminta agar proses administrasi kependudukan tidak dilakukan secara instan tanpa tahapan yang jelas.

Menurutnya, kemudahan penerbitan KTP Batam kerap memicu persoalan sosial, termasuk kurangnya penghormatan terhadap nilai dan budaya lokal.

“Kami tidak menolak pendatang. Batam terbuka untuk semua. Namun harus ada proses, misalnya masa tinggal satu tahun tanpa catatan negatif, baru bisa mengurus KTP Batam,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengecualian dapat diberikan bagi pendatang dengan tujuan jelas dan positif, seperti pendidikan atau pekerjaan, selama tetap menghormati adat dan budaya setempat.

“Silakan tinggal dan mencari penghidupan di Batam, tetapi tetap tahu diri, menghargai adat, dan tidak merasa memiliki hak yang sama tanpa proses,” pungkasnya.

Rapat Dengar Pendapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi DPRD Kota Batam dalam merumuskan regulasi yang adil, berimbang, serta mampu menjaga keharmonisan antara masyarakat adat dan pendatang di Kota Batam.

(Rara)