Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Pertambangan Pasir Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Pertambangan Pasir Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan




Batam24.com | Batam — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Tipidter kembali mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara berupa aktivitas pengolahan serta pengangkutan pasir ilegal di wilayah Kota Batam.

Dalam pengungkapan yang disampaikan melalui konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026), polisi mengamankan tiga tersangka berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir yang tidak memiliki legalitas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konferensi pers tersebut dihadiri Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H., Kanit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho, S.I.K., M.Si., PS Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, S.H., serta awak media.

PS Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di wilayah Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan aktivitas pengolahan pasir secara ilegal.

Dalam modusnya, pasir tersebut diduga diperoleh melalui proses pencucian tanah hingga menghasilkan material pasir yang kemudian dijual kepada pihak lain.

Dari penyelidikan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka diketahui memiliki peran dalam rangkaian aktivitas tersebut.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan menjelaskan, tersangka FN berperan sebagai pengemudi truk roda enam warna biru yang digunakan untuk mengangkut pasir.

Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang sedang membawa muatan pasir. Selain itu, turut diamankan satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.

Sementara tersangka SL berperan sebagai pemilik truk roda enam warna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO serta pemilik truk roda enam warna hijau.

Barang bukti yang diamankan dari SL berupa satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, dan satu buah kunci truk.

Sedangkan tersangka AR diketahui berperan sebagai pemilik tangkahan yang menjadi lokasi aktivitas pengolahan pasir tersebut.

Dari AR, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T serta satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

“Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas AKBP Juleigtin Siahaan.

Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan, pengolahan, pengangkutan, maupun perdagangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki legalitas atau bertentangan dengan ketentuan hukum.

Polisi juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan dan perdagangan mineral serta batu bara yang tidak dilengkapi izin atau legalitas yang sah.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal juga diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas pengelolaan sumber daya mineral tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan tata kelola pertambangan di wilayah Kepulauan Riau. (Rara)