Batam24 Desak Pemerintah Bertindak, Data Pribadi pada Paket Belanja Online Rentan Disalahgunakan
Batam24.com mendesak pemerintah dan Komdigi bertindak melindungi data konsumen pada paket belanja online serta mendorong standar nasional masking nama, alamat dan nomor telepon.
BATAM | BATAM24.COM — Pemerintah dinilai perlu segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat dalam aktivitas belanja online dan pengiriman barang.
Tim Batam24.com menyoroti masih terbukanya informasi pribadi konsumen pada label paket ekspedisi, mulai dari nama penerima, alamat rumah hingga nomor telepon aktif.
Data tersebut memang diperlukan dalam proses pengiriman. Namun ketika dicetak secara terbuka dan melewati berbagai tahapan distribusi, mulai dari penjual, gudang, petugas sortir, agen hingga kurir, risiko informasi tersebut dilihat, difoto, disalin maupun disalahgunakan menjadi persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.
Apalagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP secara tegas memasukkan kegiatan penampilan, transfer, penyebarluasan dan pengungkapan sebagai bagian dari pemrosesan data pribadi. UU tersebut juga mewajibkan pemrosesan dilakukan secara terbatas sesuai tujuan serta melindungi data dari akses, pengungkapan dan penyalahgunaan yang tidak sah.
Pemerintah Jangan Hanya Mengandalkan Kesadaran Konsumen
Selama ini masyarakat kerap diingatkan untuk merobek label paket sebelum membuang kardus atau plastik pembungkus.
Langkah tersebut memang penting, tetapi menurut Batam24.com, persoalan perlindungan data tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada konsumen.
Pemerintah perlu masuk lebih jauh dengan membuat standar yang jelas bagi marketplace dan perusahaan ekspedisi mengenai data apa saja yang boleh ditampilkan pada label pengiriman.
Nomor telepon konsumen, misalnya, perlu dipertanyakan apakah masih harus dicetak secara utuh pada bagian luar paket.
Teknologi saat ini memungkinkan penggunaan nomor virtual atau number masking, komunikasi melalui aplikasi, QR Code maupun sistem internal yang hanya memberikan akses kepada petugas yang benar-benar membutuhkan informasi pelanggan.
Alamat penerima memang dibutuhkan untuk pengiriman, tetapi akses terhadap informasi tersebut juga dapat diatur berdasarkan kebutuhan setiap tahapan distribusi.
Prinsipnya sederhana: jangan tampilkan data pribadi lebih banyak daripada yang diperlukan.
Pemerintah Sendiri Sudah Ingatkan Modus Paket
Ancaman tersebut bukan sekadar kekhawatiran.
Pada 17 Juni 2026, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi juga mengingatkan masyarakat mengenai modus “paket tertukar” yang mengincar data pribadi, menunjukkan bahwa sektor pengiriman barang memang dapat dimanfaatkan sebagai pintu masuk berbagai modus penipuan.
Ketika pelaku telah mengetahui nama, nomor telepon dan alamat korban, penipuan berbasis social engineering dapat menjadi jauh lebih meyakinkan.
Pelaku dapat menghubungi korban dan mengaku sebagai kurir atau perusahaan ekspedisi, kemudian mengatakan bahwa paket mengalami masalah, tertukar atau membutuhkan pembayaran tambahan.
Korban selanjutnya bisa diarahkan membuka tautan, memasukkan data perbankan atau bahkan menyerahkan kode OTP.
Karena itu, perlindungan data pelanggan seharusnya dimulai sebelum data tersebut memiliki kesempatan jatuh ke tangan yang tidak berkepentingan.
Batam24 Minta Komdigi Buat Standar Nasional
Batam24.com mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital bersama kementerian/lembaga terkait untuk mengevaluasi sistem perlindungan data dalam industri e-commerce dan logistik nasional.
Setidaknya beberapa langkah dapat menjadi perhatian pemerintah:
1. Menetapkan standar nasional mengenai data pribadi yang boleh dicetak pada label paket.
2. Mendorong penerapan masking pada nomor telepon pelanggan.
3. Membatasi akses data pelanggan berdasarkan tugas petugas dalam rantai distribusi.
4. Mewajibkan marketplace dan perusahaan ekspedisi memiliki prosedur pengawasan terhadap karyawan, mitra dan pihak ketiga yang memperoleh akses terhadap data konsumen.
5. Menyiapkan mekanisme pengaduan yang mudah ketika masyarakat menduga data pengirimannya disalahgunakan.
UU PDP sendiri mewajibkan pengendali data menjaga kerahasiaan, mengawasi setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan serta mencegah akses tidak sah terhadap data pribadi.
Jika terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, UU PDP juga mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data dan lembaga terkait, termasuk penjelasan mengenai data yang terungkap dan langkah penanganannya.
Otoritas PDP Perlu Dipercepat
Sorotan terhadap perlindungan data ini juga menjadi relevan karena pada 22 Juli 2026 pemerintah menyatakan tengah mempersiapkan pembentukan otoritas pelindungan data pribadi yang independen.
Batam24.com menilai pembentukan dan penguatan otoritas tersebut perlu dipercepat sehingga masyarakat memiliki lembaga yang kuat untuk mengawasi pelaksanaan UU PDP, termasuk dalam sektor marketplace dan jasa pengiriman.
Regulasi yang bagus harus diikuti dengan pengawasan dan penerapan nyata di lapangan.
Jangan sampai perlindungan data baru menjadi perhatian setelah masyarakat menjadi korban.
Data Konsumen Bukan Sekadar Tulisan di Kardus
Nama, alamat dan nomor telepon bukan sekadar tulisan pada selembar label.
Informasi tersebut merupakan bagian dari identitas seseorang yang dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk penipuan apabila jatuh ke tangan yang salah.
Karena itu Batam24.com mendorong pemerintah tidak berhenti pada kampanye kewaspadaan kepada masyarakat.
Pemerintah perlu bertindak dengan menetapkan standar perlindungan data yang lebih ketat bagi marketplace dan industri ekspedisi Indonesia.
Kemajuan e-commerce harus berjalan seiring dengan keamanan konsumen.
Sebab masyarakat menyerahkan alamat rumah dan nomor telepon kepada sebuah platform untuk satu tujuan: agar barang yang mereka beli sampai ke rumah, bukan agar identitas mereka ikut berkeliling tanpa perlindungan.
Redaksi Batam24.com (Ibnu)