Polresta Barelang Ungkap Jaringan Curanmor Antarwilayah, 40 Motor Diamankan dan 4 Pelaku Ditangkap
BATAM, Batam24.com – Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga merupakan jaringan antarwilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dan mengamankan sebanyak 40 unit sepeda motor berbagai merek.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., serta Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra, S.E., M.M. Selasa, 22 September 2026 waktu siang hari 11.30 di ruang lobi Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasi terhadap pengungkapan tersebut karena jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Dari 40 unit sepeda motor yang diamankan, sebagian telah berhasil diidentifikasi pemiliknya, sementara kendaraan lainnya masih dalam proses pendalaman.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah mengidentifikasi sekitar 20 unit sepeda motor yang diketahui pemiliknya. Sementara sekitar 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi.
“Pada siang hari ini kami dari Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor. Ada empat tersangka yang berhasil kami tangkap, dengan peran sebagai pemetik maupun perantara penjualan,” ujar Kasat Reskrim.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian aksi tersebut. Polisi menyebut salah satu pelaku yang berperan sebagai pemetik merupakan residivis dan pernah terlibat dalam perkara serupa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kendaraan hasil curian tersebut tidak hanya beredar di wilayah Batam. Polisi menemukan indikasi adanya pengiriman kendaraan ke sejumlah wilayah lain, termasuk Bintan dan Lingga.
Motor hasil curian tersebut diduga dikirim menggunakan kapal roll-on/roll-off (Roro). Kendaraan dititipkan untuk kemudian dibawa ke pulau tujuan berdasarkan adanya pemesanan.
“Indikasinya termasuk ada barang yang kita amankan di daerah Bintan dan Lingga. Ini bisa dikatakan sebagai jaringan curanmor antar kota maupun kabupaten,” jelasnya.
Salah satu modus yang diungkap polisi yakni pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir di rumah maupun tempat tertentu. Setelah memastikan kondisi sekitar aman, pelaku mengambil kendaraan tersebut dan selanjutnya menjualnya dengan harga yang bervariasi.
Harga sepeda motor hasil curian tersebut disebut berada pada kisaran Rp3 juta hingga Rp12 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman kendaraan.
Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra mengatakan, penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut. Polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pengembangan. Kalau nanti ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait pengiriman maupun pihak lainnya, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hasil penyelidikan,” ujarnya.
Dua laporan polisi menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani. Salah satunya berkaitan dengan pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi di wilayah Bengkong.
Dalam perkara tersebut, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi terkunci. Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Sekitar satu jam kemudian, ketika kembali keluar, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Beat tahun 2025.
Kasus lainnya terjadi di kawasan Taman Jaya Asri. Korban yang baru pulang dari tempat kerja memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci.
Saat kendaraan hendak digunakan, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Sepeda motor yang hilang dalam laporan tersebut merupakan Honda Beat tahun 2016.
Pengungkapan kasus kemudian berkembang setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kendaraan hasil kejahatan. Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah orang dan menemukan kendaraan yang diduga merupakan hasil curanmor.
Sebanyak 40 unit sepeda motor kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan dan identifikasi pemilik.
Polisi telah melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar 20 unit telah diketahui pemiliknya, sedangkan kendaraan lainnya masih dalam proses pencocokan data.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar mendatangi Polresta Barelang untuk melakukan pengecekan.
Masyarakat yang merasa kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang diamankan diminta membawa dokumen atau bukti kepemilikan kendaraan untuk dilakukan verifikasi oleh penyidik.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan datang ke Polresta Barelang untuk dilakukan pengecekan dengan membawa bukti kepemilikan,” kata Kasat Reskrim.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan namun pada saat kejadian belum membuat laporan polisi untuk segera melapor dan melakukan pengecekan.
Pengungkapan ini masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan pencurian dan distribusi sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Penyidik juga masih mendalami jalur pengiriman kendaraan menggunakan kapal Roro serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses distribusi kendaraan hasil curian.
Polresta Barelang menegaskan proses hukum akan dilakukan terhadap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
(Rara)
