Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Pembakaran Motor di Ruko Wijaya Kusuma, Satu Pelaku Diamankan
Batam24.com | Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum di kawasan ruko Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja, Kota Batam. (Jum'at, 17 April 2026).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., melalui Wakapolsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, dengan pelapor atas nama Martin Maduwu.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 02.20 WIB di area parkir kos-kosan ruko Komplek Wijaya Kusuma Blok B No 3, Kelurahan Lubuk Baja Kota. Saat itu, korban yang sedang tidur dibangunkan oleh rekannya karena sepeda motor miliknya terbakar.
“Setelah dicek ke lokasi, motor korban sudah dalam kondisi hangus terbakar dan api juga merembet ke tiga unit sepeda motor lainnya yang terparkir di lokasi,” ujar AKP Thetio.
Adapun empat unit sepeda motor yang terbakar terdiri dari Honda Vario dan Honda Beat milik empat korban berbeda. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp60.601.200.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku berinisial RP alias Reinhard Paul Gulo di sebuah kamar kos di Perumahan Puri Mas, Batam, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV. Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Motif Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan pembakaran motor tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban. Pelaku merasa sakit hati karena sebelumnya diadukan oleh korban kepada atasan di tempat mereka bekerja.
Diketahui, pelaku dan korban pernah bekerja di Toko Optic Melawai di K Square Mall. Namun, pelaku telah berhenti dari pekerjaan tersebut. Permasalahan bermula saat pelaku diduga menjual kacamata yang seharusnya mendapatkan diskon kepada pelanggan, namun tetap dijual dengan harga normal tanpa potongan. Selisih uang diskon tersebut diduga disimpan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Atas dugaan tersebut, korban melaporkan pelaku kepada pihak manajemen. Laporan itu membuat pelaku merasa sakit hati dan menyimpan dendam hingga akhirnya nekat melakukan aksi pembakaran terhadap sepeda motor milik korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor yang terbakar, dua helm, serta satu jaket hoodie yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polsek Lubuk Baja menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. (Rara)






