Desk Ketenagakerjaan Polri Optimalkan Penegakan Hukum demi Lindungi Hak Pekerja

Desk Ketenagakerjaan Polri Optimalkan Penegakan Hukum demi Lindungi Hak Pekerja




Batam24.com | Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri terus mengoptimalkan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan melalui penanganan berbagai tindak pidana yang berdampak pada hak-hak pekerja.

Hingga saat ini, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menerima sebanyak 144 laporan pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 perkara berhasil diselesaikan, terdiri dari 1 perkara yang telah memasuki tahap P21 dan 34 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Sementara itu, sebanyak 109 perkara lainnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Berbagai kasus yang ditangani meliputi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, sengketa upah pekerja, pemberangusan serikat pekerja, permasalahan BPJS ketenagakerjaan, hingga perlindungan keselamatan kerja.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia.

Desk Ketenagakerjaan Polri juga hadir sebagai wadah sinergi dalam mengutamakan penyelesaian konflik ketenagakerjaan secara humanis dan profesional demi terciptanya kepastian, keadilan, serta kesejahteraan bersama bagi pekerja maupun perusahaan.

Melalui pendekatan penegakan hukum yang berkeadilan dan mengedepankan penyelesaian konflik secara konstruktif, Polri berharap hubungan industrial yang harmonis dapat terus terjaga sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkelanjutan. (Rara)