Imigrasi Batam Blokir 1.009 Warga yang Diduga Ingin Kerja Ilegal ke Luar Negeri Selama September 2026

Imigrasi Batam Blokir 1.009 Warga yang Diduga Ingin Kerja Ilegal ke Luar Negeri Selama September 2026
Foto: Istimewa



 

BATAM, Batam24.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil menahan keberangkatan sebanyak 1.009 orang yang diduga akan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi sepanjang September 2026. Langkah ini menjadi bukti ketegangan pengawasan di gerbang utama perlintasan lintas negara di Kepulauan Riau.

 

Penundaan keberangkatan tersebut tersebar di berbagai titik pemeriksaan. Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi terbanyak dengan 893 orang, diikuti Pelabuhan Citra Trittunas 101 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong 9 orang, Pelabuhan Sekupang 3 orang, Pelabuhan Nongsa 2 orang, serta Bandara Internasional Hang Nadim 1 orang.

 

Kepala Kantor Imigrasi Batam menyatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok memastikan setiap perjalanan warga ke luar negeri memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Pencegahan keberangkatan tenaga kerja tanpa prosedur resmi adalah bentuk perlindungan kami kepada masyarakat. Kami memeriksa dengan cermat agar tidak ada warga yang terjebak dalam penempatan kerja yang tidak jelas dan berisiko eksploitasi,” ujarnya.

 

Selain melakukan pemeriksaan ketat di setiap titik lintasan, Imigrasi Batam juga memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko perdagangan orang serta penempatan tenaga kerja ilegal yang merugikan warga.

 

Kepala Divisi Keimigrasian, Hendarisam Marantoko, menegaskan komitmennya agar pelayanan tetap berjalan efisien sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan setiap warga.

 

“Kami berkomitmen melayani sekaligus melindungi. Setiap keberangkatan harus sesuai peraturan, sehingga tidak ada yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

 

Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi, serta selalu melengkapi dokumen dan izin sesuai ketentuan sebelum berangkat. (Rara)