Polsek Nongsa Ungkap Kasus Curas Disertai Penganiayaan
Batam24.com l Batam – Polresta Barelang melalui Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang disertai tindak penganiayaan di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Wakapolsek Nongsa AKP Gunawan H., S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dalam konferensi pers bersama awak media.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Bida Asri, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Laporan resmi diterima polisi pada Minggu, 15 Februari 2026.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari persoalan pesanan batu nisan yang diduga telah dibayarkan oleh salah satu pelaku kepada korban. Pada malam kejadian, dua pelaku berinisial MAS (23) dan MSL mencari korban untuk meminta pertanggungjawaban.
Saat bertemu di jalan, pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Salah satu pelaku kemudian memiting korban hingga terjatuh. Korban selanjutnya dipukuli, diikat menggunakan tali rafia, dan dianiaya sebelum ditinggalkan di lokasi kejadian. Sepeda motor serta satu unit handphone milik korban dibawa kabur oleh pelaku.
Korban yang mengalami luka kemudian kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat 110. Tim Opsnal yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam
Berkat kerja cepat tim di lapangan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu dini hari (15/2/2026) sekitar pukul 04.40 WIB di kawasan perumahan Taman Bida.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu unit handphone merek Vivo, satu unit power bank, serta seutas tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp13 juta.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Kota Batam. (Rara)





