IPJI Kepri Desak Pemerintah dan Kepolisian Tutup Seluruh Agency Perekrut LC: “Rawan TTPO dan Banyak Makan Korban”

IPJI Kepri Desak Pemerintah dan Kepolisian Tutup Seluruh Agency Perekrut LC: “Rawan TTPO dan Banyak Makan Korban”




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau menyoroti maraknya persoalan dalam dunia hiburan malam, khususnya terkait keberadaan agency yang merekrut lady companion (LC) tanpa legalitas yang jelas. Desakan ini muncul setelah kasus pembunuhan seorang LC yang terjadi secara sadis di Batam beberapa hari terakhir.

Ismail, perwakilan DPW IPJI Kepri, menegaskan bahwa fenomena ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat kepolisian.

“Banyak yang mengatasnamakan agency padahal tidak memiliki legalitas. Tempat-tempat seperti ini menjadi ruang terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja,” ujar Ismail kepada sejumlah media di Batam.

Regulasi Lemah, Agency Diduga Jadi Sarang TPPO

Menurut IPJI Kepri, lemahnya regulasi serta minimnya pengawasan membuat agency hiburan malam semakin liar dan merugikan para pekerja LC. Ismail menilai, keberadaan agency justru lebih banyak mendatangkan mudarat daripada manfaat.

“Jika perlu ditutup saja. Selama ini terlalu banyak sisi negatifnya,” tegasnya.

IPJI Kepri menyatakan siap mendukung penuh langkah pemerintah maupun kepolisian apabila memutuskan untuk menutup seluruh agency yang beroperasi tanpa izin resmi.

Usulan: LC Direkrut Langsung oleh Manajemen Hiburan Malam

Ismail juga mendorong agar seluruh pelaku usaha hiburan malam merekrut tenaga kerja LC secara langsung tanpa perantara pihak ketiga. Menurutnya, sistem ini lebih transparan dan memungkinkan pengawasan yang jelas terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja.

“Dengan direkrut langsung, manajemen tempat hiburan bisa bertanggung jawab penuh terhadap LC yang bekerja di bawah mereka,” katanya.

LC Jadi “Sapi Perahan”, Potongan Pendapatan Capai 70%

Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun IPJI Kepri, praktik pemotongan pendapatan LC oleh agency disebut sudah sangat merugikan. Dalam satu transaksi jasa tamu sebesar Rp1.000.000, LC hanya membawa pulang sisa kecil setelah potongan dari berbagai pihak.

Rinciannya:

20% untuk tempat hiburan malam

30–40% untuk agency

Sisa untuk LC, yang masih harus membayar tempat tinggal, makan, salon kecantikan, dan transportasi

“Dengan kondisi itu, LC pada akhirnya menjadi sapi perahan agency. Ditambah lagi, tidak ada satu pun agency yang membayar pajak penghasilan kepada negara. Ini sangat merugikan,” tegas Ismail.

IPJI Kepri: Saatnya Pemerintah Bertindak Tegas

IPJI Kepri melihat bahwa penutupan agency ilegal adalah langkah mendesak untuk mencegah kembali munculnya kasus kekerasan, penipuan, dan eksploitasi terhadap LC.

“Kita harus hentikan kondisi yang merugikan ini. Negara jangan sampai kalah oleh praktik-praktik ilegal yang mengorbankan banyak nyawa,” tutup Ismail. (Rara)