Tentu, ini adalah draf artikel berita mengenai kasus Timothy Ronald berdasarkan informasi terbaru hari ini: Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Polda Metro Jaya selidiki laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald. Pelapor berinisial Y mengaku rugi Rp3 miliar setelah mengikuti sinyal koin MANTA yang dijanjikan untung hingga 500%. Simak detail pasalnya di sini."

Tentu, ini adalah draf artikel berita mengenai kasus Timothy Ronald berdasarkan informasi terbaru hari ini:  Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sosok yang sering memamerkan kesuksesan finansial di usia muda ini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi kripto melalui Akademi Crypto. Janji manis keuntungan 500% kini berujung pada laporan polisi oleh korban yang merugi miliaran rupiah.




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | JAKARTA – Dunia investasi digital kembali diguncang kabar mengejutkan. Influencer finansial ternama sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan trading aset kripto. Laporan ini teregistrasi pada awal Januari 2026 dan kini tengah memasuki tahap penyelidikan intensif.

Janji Profit 500 Persen Berujung Kerugian Miliaran

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial Y. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku tergiur setelah bergabung dalam komunitas yang dikelola Timothy Ronald. Pada Januari 2024, korban disebut menerima "sinyal" atau rekomendasi untuk membeli aset kripto tertentu, yakni koin Manta Network (MANTA).

Korban mengklaim dijanjikan keuntungan fantastis berkisar antara 300% hingga 500%. Karena percaya pada rekam jejak Timothy sebagai "Raja Kripto", korban menggelontorkan dana sebesar Rp3 miliar. Namun, bukannya untung, harga koin tersebut justru anjlok hingga lebih dari 90%.

Polisi Mulai Periksa Saksi Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam dan langsung bergerak melakukan langkah hukum.

"Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Status terlapor saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Hari ini, Selasa (13/1/2026), penyidik menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi untuk mendalami bukti yang ada," ujar Budi dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya.

Selain Timothy Ronald, laporan tersebut juga mencantumkan nama rekan sejawatnya di Akademi Crypto, berinisial K (Kalimasada).

Sasar Gen Z, Kerugian Total Diduga Capai Ratusan Miliar

Berdasarkan penelusuran di media sosial, kasus ini mencuat setelah akun @skyholic888 dan @cryptoholic.idn mengungkap keresahan para member Akademi Crypto. Korban dalam kasus ini didominasi oleh anak muda rentang usia 18 hingga 27 tahun (Gen Z). Muncul dugaan bahwa total kerugian dari ribuan member lainnya bisa mencapai angka Rp200 miliar.

Timothy Ronald dan pihak Akademi Crypto sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi maupun pembelaan terkait laporan hukum tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Timothy Ronald terancam dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • UU ITE: Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.

  • UU Transfer Dana: Pasal 80, 81, dan 82 UU No. 3 Tahun 2011.

  • KUHP: Pasal 492 dan Pasal 607 terkait dugaan penipuan dan tindak pidana lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, terutama di pasar kripto yang sangat fluktuatif.

(Dykha)