Pengangkutan 2 Ton Sabu, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun kepada Fandi Ramadhan
Batam24.com l Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus pengangkutan hampir 2 ton sabu, Fandi Ramadhan (25), dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (5/3/2026).
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam tersebut merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang sempat ditunda, dengan agenda utama pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dilansir dari siaran pers Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor PR-11/L.10.3/Kph.3/03/2026, majelis hakim menyatakan telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Dalam perkara ini, Fandi Ramadhan diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai 2 ton bersama terdakwa lainnya.
Majelis hakim juga memaparkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan adalah jumlah narkotika yang sangat besar dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di wilayah Indonesia.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Fandi Ramadhan belum pernah dihukum, usia masih muda dan memiliki sikap baik selama menjalani persidangan serta masih memiliki kesempatan untuk berubah,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini sempat menyita perhatian publik karena besarnya barang bukti yang dikaitkan dalam kasus tersebut, yakni hampir 2 ton sabu. Dalam perkembangannya, orang tua terdakwa juga sempat mendatangi kantor pengacara Hotman Paris Hutapea serta mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
Meski demikian, majelis hakim dalam putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait perbedaan antara tuntutan yang diajukan dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. (Rara)





