Kasus Narkotika Hampir 2 Ton Sabu di Batam, Terdakwa Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun

Kasus Narkotika Hampir 2 Ton Sabu di Batam, Terdakwa Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika hampir 2 ton sabu, Fandi Ramadhan (25), dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya Fandi Ramadhan belum pernah dihukum, masih berusia muda, serta bersikap sopan dan kooperatif selama mengikuti proses persidangan.

“Fandi Ramadhan belum pernah dihukum, usia masih muda dan memiliki sikap baik selama menjalani persidangan serta masih memiliki kesempatan untuk berubah,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses persidangan, perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena besarnya barang bukti yang dikaitkan dalam kasus tersebut, yakni hampir 2 ton sabu.

Selain itu, keluarga terdakwa juga sempat melakukan berbagai upaya, di antaranya mendatangi kantor pengacara Hotman Paris Hutapea serta mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Meski demikian, majelis hakim dalam putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, pihak jaksa menyatakan akan mempelajari lebih lanjut amar putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Rara)