Polresta Barelang Gencarkan Patroli Dini Hari, 30 Motor Knalpot Brong Ditindak
BATAM, Batam24.com – Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau meningkatkan patroli malam hingga dini hari sebagai langkah pencegahan terhadap aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta tindak kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar tersebut digelar pada Jumat (18/9/2026) mulai pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB di sejumlah ruas jalan dan titik yang dinilai rawan dalam wilayah hukum Polresta Barelang.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Direktur Samapta Polda Kepri Kombes Pol Budi Setiyono, S.I.K., M.H. Turut hadir Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K., serta Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang Iptu Jefri Aidil Akbar, S.H., bersama personel gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Usai apel, sekitar pukul 00.30 WIB, personel langsung bergerak melakukan patroli mobile dengan menyisir sejumlah kawasan. Kehadiran petugas tidak hanya diarahkan untuk mencegah aksi kejahatan, tetapi juga memastikan masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari merasa aman.
Memasuki pukul 01.15 WIB, patroli difokuskan pada penindakan terhadap pengendara yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara memimpin apel penindakan, sementara kegiatan patroli hunting dipimpin Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang Iptu Jefri Aidil Akbar.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditemukan dalam patroli. Pengendara yang melakukan pelanggaran ditindak dengan tilang manual. Selain penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi agar pengendara mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan.
Hasilnya, sebanyak 30 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil ditindak.
Penindakan tersebut tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga pendekatan humanis melalui pemberian imbauan kepada pengendara. Polisi mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong maupun aksi balap liar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Seluruh rangkaian patroli berakhir sekitar pukul 03.00 WIB dan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Iptu Jefri Aidil Akbar.
Dari hasil evaluasi, kegiatan KRYD skala besar tersebut berjalan dengan aman dan kondusif. Patroli juga menjadi bagian dari upaya Polresta Barelang dalam menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan knalpot brong dan potensi aksi balap liar.
Polresta Barelang mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Pengendara juga diminta mematuhi seluruh aturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Dengan patroli yang terus ditingkatkan, Polresta Barelang menegaskan komitmennya menjaga situasi kamtibmas dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.
(Rara)
