Tiga Bulan Dipantau, Kapal King Sun Disergap: Tim Gabungan Amankan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Kepri
Batam24.com | BATAM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Polri, dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat sekitar 1,3 ton dari kapal King Sun di perairan Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (9/8/2026) siang di Mako Kodaeral IV Batam.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan kapal King Sun di Perairan Utara Berakit, Kabupaten Bintan, pada Kamis (6/8/2026). Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Mereka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Berawal dari Intelijen Bea Cukai
Pengungkapan penyelundupan ketamin tersebut merupakan hasil pengembangan intelijen Bea Cukai yang telah dilakukan sejak Mei 2026.
Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC sebelumnya menerima informasi lintas negara dari Thailand terkait dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kapal King Sun. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan intensif bersama BNN RI.
Pada Mei 2026, kapal King Sun diketahui menjadi objek pemantauan karena diduga berkaitan dengan rencana pengangkutan narkotika. Meski rencana tersebut saat itu belum berhasil dibuktikan, pengawasan terhadap kapal tetap dilanjutkan secara berkala.
Memasuki Juli 2026, pergerakan kapal kembali terpantau menuju kawasan Teluk Thailand yang dinilai memiliki potensi tinggi terhadap aktivitas pengangkutan narkotika.
Analisis intelijen semakin diperkuat setelah DJBC kembali memperoleh informasi lintas negara dari Polri pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan penyelundupan narkotika menggunakan kapal yang sama.
Berdasarkan rangkaian informasi tersebut, DJBC bersama BNN RI, Polri, dan TNI Angkatan Laut melakukan koordinasi serta menyusun rencana operasi penindakan.
Kapal King Sun Diamankan di Perairan Bintan
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (6/8/2026).
KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut BC-30005 di bawah naungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil mengamankan kapal King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan.
Kapal beserta seluruh awak kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga mengerahkan tim anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam untuk menyisir bagian-bagian kapal yang dicurigai.
Hasil pemeriksaan menyeluruh pada Jumat (7/8/2026) akhirnya membuahkan hasil. Petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam sebuah kompartemen di sekitar anjungan kapal.
Barang tersebut dikemas dalam bungkusan plastik dan karung. Di dalamnya terdapat 65 pack teh China, yang masing-masing berisi 20 kemasan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, seluruh barang tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.300 bungkus dengan berat sekitar 1.300 kilogram atau 1,3 ton ketamin.
Delapan ABK Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan ABK kapal King Sun. Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan warga negara Myanmar dan satu orang warga negara Taiwan.
Kedelapan orang tersebut kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan ketamin tersebut.
Petugas juga masih melakukan pendalaman terhadap asal, tujuan, serta jaringan distribusi narkotika yang dibawa menggunakan kapal tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan perbuatannya, para ABK yang diamankan disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang nantinya diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intelijen dan observasi yang dilakukan selama kurang lebih tiga bulan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin.
Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk kerja sama intelijen lintas negara.
DJBC bersama BNN RI, Polri, dan TNI Angkatan Laut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut.
Pengungkapan ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai penyelundupan dan peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah perairan Kepulauan Riau sebagai jalur masuk menuju Indonesia.
Dengan barang bukti mencapai 1,3 ton, pengungkapan kapal King Sun menjadi salah satu operasi besar pemberantasan penyelundupan narkotika di wilayah perairan Kepulauan Riau. Proses penyidikan masih berlangsung dan aparat terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengiriman ketamin tersebut.
(Rara)