Kapolda Kepri Ikuti Konferensi Pers Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine dari Kapal Asing di Perairan Batam
Batam24.com | BATAM – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengikuti konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton dari kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Konferensi pers tersebut digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026). Kegiatan dipimpin Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Haris Bima Bayuseto, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla., Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., serta jajaran pejabat dari instansi terkait.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada 5 Agustus 2026. Saat itu, KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai adanya kapal yang diduga membawa narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision. Dari hasil pemantauan, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026.
Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. MV King Sun selanjutnya dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bareskrim Polri serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk digital forensic, pemeriksaan menggunakan X-Ray, penyelaman, hingga pemeriksaan pada bagian bawah kapal.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 7 Agustus 2026, petugas menemukan sebanyak 65 karung berisi ketamine dengan berat sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton.
Narkotika tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di bagian basement lambung kapal. Selain mengamankan barang bukti ketamine, petugas juga mengamankan kapal MV King Sun, 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam keberhasilan pengungkapan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar merupakan bukti pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam memutus mata rantai penyelundupan narkotika, khususnya melalui jalur laut.
“Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi dengan TNI AL, BNN, Bea Cukai, BIN, Bareskrim Polri dan seluruh instansi terkait. Wilayah Kepulauan Riau memiliki karakteristik geografis yang sangat luas dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara, sehingga pengawasan dan kewaspadaan terhadap jalur laut harus terus ditingkatkan,” ujar Asep.
Ia menegaskan, Polda Kepri berkomitmen bersama seluruh instansi terkait untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan awak kapal turut diamankan. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Kedelapan awak kapal tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna mendalami keterlibatan mereka serta mengungkap jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
Berdasarkan perhitungan, ketamine yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan narkotika seberat 1,3 ton tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi salah satu bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memperketat pengawasan wilayah perairan Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah negara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk turut mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat digunakan secara gratis apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun hendak menyampaikan pengaduan. (Rara)
Polri Untuk Masyarakat.