800 Kg Ketamin HCl Dibongkar di Perairan Kepri, Pengusaha THM Deklarasi dan Siap Dicabut Izin Jika Terlibat

800 Kg Ketamin HCl Dibongkar di Perairan Kepri, Pengusaha THM Deklarasi dan Siap Dicabut Izin Jika Terlibat
Foto: Konferensi Pers di Polda Kepri 1/9/2026 (ibnuh) Pengungkapan Ketamin 800kg dan Dekorasi Bersama anti narkoba.



BATAM24.COM, BATAM – Operasi gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap penyelundupan 800 kilogram Ketamin HCl melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Nongsa, Batam, Selasa (1/9/2026).

Tim Batam24.com hadir langsung di lokasi mengikuti jalannya konferensi pers, melihat barang bukti yang diperlihatkan kepada awak media, serta mendokumentasikan keterangan sejumlah pejabat yang hadir.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, BPOM RI, unsur TNI, pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.

Di antara pejabat yang memberikan keterangan dalam konferensi pers tersebut adalah Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.

Bermula dari Pergerakan Kapal Mencurigakan

Pengungkapan berawal dari pertukaran informasi dan analisis intelijen lintas lembaga terhadap pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan di perairan Kepulauan Riau.

Tim kemudian mengidentifikasi kapal kargo MV Fuchangxing I berbendera Komoro sebagai sarana angkut berisiko tinggi.

Kapal tersebut juga terindikasi melakukan aktivitas ship-to-ship transfer atau pemindahan barang antarkapal dengan MT Ashley berbendera Mongolia.

Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Satgas Kapal Patroli Bea Cukai BC 30005 mengidentifikasi keberadaan MV Fuchangxing I di wilayah Perairan Anambas.

Tim gabungan selanjutnya melakukan intersepsi dan pemeriksaan terhadap kapal.

40 Karung, 800 Bungkus Ketamin HCl

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus yang setelah dilakukan pengujian diketahui mengandung Ketamin HCl dengan berat keseluruhan sekitar 800 kilogram.

Selain barang bukti tersebut, petugas mengamankan 10 kru MV Fuchangxing I, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Pantauan Batam24.com saat konferensi pers, barang bukti dalam jumlah besar tersebut diperlihatkan di bagian depan ruangan. Puluhan karung dan ratusan paket ditata di hadapan jajaran pejabat dan awak media.

Pengembangan operasi kemudian dilakukan terhadap MT Ashley.

Pemeriksaan menggunakan anjing pelacak K-9 tidak menemukan ketamin di kapal tersebut. Namun petugas menemukan dan menyita mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengepakan barang.

Enam awak MT Ashley yang merupakan warga negara Indonesia juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dirjen Bea Cukai: Informasi Antarinstansi Dianalisis Bersama

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga.

“Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat,” kata Djaka dalam keterangannya di Batam, Selasa (1/9/2026).

Menurut Djaka, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menghadapi penyelundupan melalui jalur laut, terlebih Kepulauan Riau memiliki wilayah perairan yang luas dan berada pada jalur pelayaran internasional.

Seluruh barang bukti serta pihak yang diamankan kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala BPOM Soroti Bahaya Penyalahgunaan Ketamin

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar turut memberikan penjelasan mengenai ketamin dari aspek kesehatan dan pengawasan obat.

Taruna menjelaskan bahwa ketamin pada dasarnya merupakan obat keras yang memiliki kegunaan medis, terutama sebagai anestesi, sehingga penggunaan dan distribusinya harus berada dalam pengawasan yang ketat.

Namun ketika digunakan di luar kepentingan medis dan disalahgunakan, ketamin dapat memberikan efek terhadap sistem saraf, termasuk menimbulkan halusinasi dan gangguan kesehatan lainnya.

Keterangan Kepala BPOM tersebut juga direkam langsung oleh Batam24.com dalam rangkaian konferensi pers.

Persoalan ketamin kini menjadi perhatian serius pemerintah karena penyalahgunaannya ditemukan semakin berkembang, termasuk dalam bentuk cair dan berbagai modus lainnya.

Ketamin saat ini memiliki status sebagai obat tertentu yang diawasi dan belum diposisikan sama dengan narkotika dalam penggolongan hukum narkotika.

Karena itu, pengungkapan ketamin dalam jumlah besar juga memunculkan dorongan agar regulasi diperkuat sehingga penyalahgunaan dan peredaran ilegalnya dapat ditangani dengan instrumen hukum yang lebih tegas.

BNN Dorong Penguatan Status Hukum Ketamin

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto juga menyoroti perkembangan penyalahgunaan ketamin di Indonesia.

BNN mendorong agar ketamin dapat dimasukkan dalam penggolongan narkotika mengingat tingkat penyalahgunaannya semakin mengkhawatirkan.

Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan ketamin cair melalui cartridge atau liquid vape.

Kasus 800 kilogram Ketamin HCl ini sekaligus menambah daftar pengungkapan ketamin dalam jumlah sangat besar melalui jalur laut Kepulauan Riau.

Sebelumnya, aparat gabungan juga mengungkap sekitar 1,3 ton ketamin dari MV King Sun di perairan Kepri pada Agustus 2026.

Pengusaha Tempat Hiburan Malam Ikut Deklarasi

Ada bagian lain yang menjadi perhatian dalam rangkaian kegiatan di Polda Kepri tersebut.

Sejumlah pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di wilayah Provinsi Kepulauan Riau secara bersama-sama membacakan dan menandatangani Deklarasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Batam24.com yang berada di lokasi menyaksikan langsung papan deklarasi yang telah ditandatangani para pengusaha tempat hiburan malam.

Deklarasi tersebut memuat lima poin komitmen.

Pertama, mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNN RI dalam melaksanakan tugas pencegahan, penindakan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

Kedua, menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Ketiga, bersikap terbuka serta siap memberikan bantuan teknis operasional dan akses informasi secara proaktif kepada Polri dan BNN RI apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.

Keempat, menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa yang ketat terhadap pengelola, karyawan maupun pengunjung.

Siap Dicabut Izin Jika Terbukti Membiarkan

Poin kelima menjadi komitmen paling tegas dalam deklarasi tersebut.

Para pengusaha tempat hiburan malam menyatakan siap menerima tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Mereka juga menyatakan bersedia menerima sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha.

Deklarasi tersebut menjadi pesan bahwa upaya pencegahan tidak hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

Pelaku usaha tempat hiburan malam juga diminta mengambil tanggung jawab melalui pengawasan lingkungan usaha, karyawan maupun pengunjung serta tidak memberikan ruang terhadap transaksi dan penyalahgunaan zat terlarang.

Perairan Kepri Jadi Perhatian Serius

Pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCl kembali menunjukkan besarnya tantangan pengawasan jalur laut Kepulauan Riau.

Posisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara serta berada pada jalur perdagangan internasional menjadikannya wilayah strategis sekaligus rawan dimanfaatkan jaringan kejahatan lintas negara.

Sinergi Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri serta instansi lainnya menjadi penting untuk mendeteksi pergerakan kapal, pertukaran barang di tengah laut serta berbagai modus baru yang digunakan jaringan internasional.

Penyidikan terhadap kasus MV Fuchangxing I masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal ketamin, tujuan pengiriman, jaringan yang terlibat serta pihak yang menjadi pengendali di balik pengiriman ratusan kilogram tersebut.

Reporter: Tim Batam24.com

Editor: Redaksi Batam24.com