Ungkap 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, BNN Desak Ketamin Segera Digolongkan sebagai Narkotika

Ungkap 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, BNN Desak Ketamin Segera Digolongkan sebagai Narkotika
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com  – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama tim gabungan berhasil mengungkap penyelundupan sekitar 800 kilogram Ketamine HCl di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius BNN karena dilakukan di tengah munculnya berbagai modus baru penyalahgunaan ketamin, termasuk melalui cairan rokok elektronik atau vape.

Operasi pengungkapan ini melibatkan BNN, Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.

Salah satu kapal yang menjadi sasaran pengembangan adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.

Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung.

Setelah penemuan tersebut, tim gabungan melanjutkan pemeriksaan serta pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukum barang bukti.

Pengembangan perkara juga mengarah kepada kapal lain, yakni MV Ashley, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas Fuchangxing I.

Tim gabungan mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026. Kapal tersebut selanjutnya dibawa menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap berbagai dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, hingga sejumlah bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika maupun barang bukti lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika internasional, termasuk hubungan antara kedua kapal dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.

BNN Soroti Modus Vape

Temuan 800 kilogram ketamin ini disebut menjadi alarm serius bagi BNN.

Sepanjang tahun 2026, BNN telah melakukan pengujian terhadap 1.434 sampel cairan vape. Hasilnya, sebanyak 1.420 sampel atau sekitar 99 persen di antaranya dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.

Temuan tersebut menunjukkan perangkat vape tidak lagi hanya digunakan sebagai alat konsumsi rokok elektronik, tetapi juga telah dimanfaatkan sebagai salah satu media penyalahgunaan dan peredaran zat berbahaya.

Modus tersebut terus berkembang dengan ditemukannya ketamin dalam bentuk cair di dalam cartridge vape, termasuk yang dicampur dengan zat narkotika lainnya.

Rangkaian temuan itu memperkuat dorongan BNN agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BNN menilai penguatan status hukum ketamin penting untuk memperkuat langkah pencegahan, pemberantasan, serta penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap zat tersebut.

Kepala BNN: Sindikat Terus Cari Celah

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara menunjukkan bahwa jaringan internasional terus mencari berbagai celah dan modus baru untuk memasukkan zat adiktif ke Indonesia.

Menurutnya, salah satu perkembangan yang harus diwaspadai adalah penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika.

“Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan,” ujar Suyudi.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap cairan vape menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak.

Menurut Suyudi, tingginya jumlah sampel vape yang positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi secara bersama-sama.

BNN, lanjutnya, secara tegas mendorong agar ketamin segera masuk dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional.

“Celah regulasi selama ini kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum. Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

BNN bersama seluruh unsur tim gabungan saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut.

Penyidik juga menelusuri jalur distribusi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ketamin tersebut.

Seluruh proses penanganan perkara, menurut BNN, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan 800 kilogram Ketamine HCl di perairan Natuna Utara sekaligus menjadi peringatan bahwa wilayah perairan Indonesia masih menjadi sasaran jaringan internasional dalam menjalankan aktivitas penyelundupan zat berbahaya.

BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menutup jalur masuk narkotika serta melindungi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.

(Rara)