Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja dari Empat Perkara Narkotika

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja dari Empat Perkara Narkotika
Foto: Istimewa



KARIMUN, Batam24.com — Polres Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Barang bukti narkotika berupa 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja hasil pengungkapan empat perkara selama Agustus 2026 dimusnahkan, Selasa (1/9/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memastikan narkotika hasil sitaan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, S.H., serta dihadiri Kasihumas, Kasipropam, perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara narkotika dengan tersangka masing-masing berinisial R.S., C.A., S.Z. dan M.S.. Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal ferry yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat cukup tinggi.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni 183,96 gram sabu dari tersangka R.S., 36,95 gram sabu dari C.A., 11,89 gram ganja dari S.Z., serta 100,92 gram sabu dari M.S.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa perang terhadap narkotika menjadi perhatian serius jajaran Polres Karimun.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus bukan hanya bertujuan membawa pelaku ke hadapan hukum, tetapi juga untuk mencegah barang haram tersebut jatuh ke tangan masyarakat dan merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memerangi narkotika. Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik serta pembuktian dalam proses persidangan. Sementara sisa barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku cukup berat, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam siaran pers, pemusnahan sabu tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 966 hingga 1.288 jiwa.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui pengungkapan jaringan, penegakan hukum secara tegas, serta memperkuat kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Upaya tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Karimun merupakan wilayah kepulauan yang memiliki sejumlah jalur transportasi laut dan berbatasan dengan wilayah strategis, sehingga membutuhkan pengawasan bersama untuk menekan potensi masuk dan beredarnya narkotika.

(Rara)