Bareskrim Bidik TPPU Kasus Nagoya Game Zone Batam, Pemilik Berinisial A Teridentifikasi
Bareskrim Polri mengembangkan kasus Nagoya Game Zone Batam. Pemilik berinisial A teridentifikasi, Rp7,79 miliar disita dan penyidik membuka kemungkinan penerapan TPPU.
BATAM – Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan perjudian di Nagoya Game Zone, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Setelah mengamankan 197 orang, penyidik kini mendalami peran pengelola hingga aliran dana dan membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi satu orang berinisial A sebagai pemilik. Selain itu terdapat dua manajer, satu pengawas, lima kasir, 25 penukar chip, 65 bandar atau petugas permainan dadu, serta dua orang bagian marketing.
Sementara 96 orang lainnya merupakan pemain, terdiri dari 86 warga negara Indonesia dan 10 warga negara asing (WNA). Sepuluh WNA tersebut terdiri dari tujuh warga Tiongkok, dua warga Singapura dan satu warga Malaysia.
Uang Rp7,79 Miliar Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar.
Dari tiga brankas, penyidik menyita uang sebesar Rp7.297.213.000. Kemudian sekitar Rp500 juta ditemukan di meja penukaran chip. Total uang yang diamankan mencapai Rp7.797.213.000.
Tak hanya uang, sejumlah peralatan permainan juga turut diamankan, di antaranya 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin dadu, serta 14 mesin pangkas atau limbah.
Seluruh pihak yang diamankan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Barelang dengan melibatkan penyidik Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau.
Bareskrim Telusuri Aliran Dana, TPPU Bisa Diterapkan
Perkembangan terbaru kasus ini tidak berhenti pada dugaan perjudian. Penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Bareskrim membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila dari hasil penyidikan ditemukan unsur pencucian uang.
Untuk dugaan penyelenggaraan perjudian, pihak yang nantinya terbukti sebagai penyelenggara disebut disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Penggerebekan Nagoya Game Zone dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sekitar dua hingga tiga bulan berdasarkan laporan masyarakat dan informasi yang diperoleh aparat. Operasi berlangsung pada Sabtu (15/8/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, Batam24.com berada di lokasi saat operasi berlangsung dan mendokumentasikan sejumlah orang yang dikumpulkan serta diperiksa aparat. Personel kepolisian dan Brimob juga terlihat melakukan penjagaan ketat di sekitar lokasi.
Penyidikan masih terus berkembang. Status hukum masing-masing orang yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Batam24.com akan terus memperbarui perkembangan kasus Nagoya Game Zone, termasuk penetapan tersangka, penelusuran aset dan kemungkinan penerapan TPPU.
(Redaksi)