Gelar Patroli Gabungan, Lanal Batam Berhasil Amankan Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam
Lanal Batam berhasil mengamankan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan Natuna pada 27 November 2025. Kapal tersebut ditangkap saat patroli rutin karena melakukan illegal fishing di ZEE Indonesia.
Batam24.com ,6 November 2025 — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil diamankan dalam operasi pengawasan terbaru.
Penangkapan kapal bernama lambung HP 9213 TS (70 GT) ini dilakukan setelah terdeteksi melalui Pusat Komando KKP. Kapal tersebut tervalidasi melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Kronologi Kejadian
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Bapak Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk (nama samaran/disesuaikan), meninjau langsung kapal tangkapan di Batam pada Kamis, 6 November 2025.
-
Deteksi Awal: Kapal HP 9213 TS pertama kali terdeteksi melalui sistem pemantauan maritim KKP dan divalidasi melalui operasi pengawasan udara (airborne surveillance) KKP.
-
Aksi Intercept: Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 yang melakukan pengejaran setelah mendeteksi aktivitas penangkapan ikan ilegal pada Sabtu dini hari, 1 November 2025.
-
Penangkapan: Sekitar pukul 00.41 WIB, kapal berhasil dihentikan dan diperiksa. Di atas kapal ditemukan tiga awak berkewarganegaraan Vietnam, termasuk nakhoda, dan sejumlah tangkapan cumi kering.
Kapal asing ini diduga melanggar Undang-Undang Perikanan karena beroperasi tanpa dokumen perizinan yang sah di perairan Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang, yakni jaring trawl.
Penyelamatan Potensi Negara
Penangkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan potensi kerugian negara. Menurut Dirjen PSDKP, total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari aktivitas ilegal kapal ini diperkirakan mencapai Rp 22,6 miliar.
"Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Ipunk.
Kapal beserta seluruh ABK saat ini telah diserahkan kepada penyidik PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
???? Deskripsi (Description Tag) untuk Artikel Revisi
KKP berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam HP 9213 TS di Laut Natuna Utara pada 6 November 2025. Penangkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 22,6 miliar dari praktik illegal fishing.
(Dykha





