Kurang dari 24 Jam, Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Hutan Bintaro
BATAM, Batam24.com — Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan berinisial S (51) yang ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Bintaro, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., serta AKP Budi Santoso, S.I.K.. Turut hadir Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H. dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu kasus menonjol yang mendapat perhatian publik di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor 133/Polsek Sekupang tertanggal 24 Agustus 2026. Sebelumnya, pada Kamis, 13 Agustus 2026, Muhammad Syawal mendatangi Polsek Sekupang untuk melaporkan bahwa ibu kandungnya berinisial S dan ayah tirinya berinisial RD tidak diketahui keberadaannya serta tidak dapat dihubungi sejak 10 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sekupang bersama Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap kedua orang tersebut.
Petunjuk penting diperoleh pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang bekerja menjaga lahan di kawasan hutan Bintaro memberikan informasi mengenai adanya penemuan mayat yang telah membusuk.
Personel Polsek Sekupang bersama Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi lokasi. Polisi menemukan jenazah yang diduga berjenis kelamin perempuan dalam kondisi membusuk dan wajahnya sudah tidak dapat dikenali.
Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk tim identifikasi dan dokter forensik rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan serta proses identifikasi korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada RD, yang merupakan suami korban sekaligus ayah tiri pelapor.
Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju kediaman RD di kawasan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. RD berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa korban ke kawasan hutan Bintaro. Korban kemudian diduga dicekik selama kurang lebih 10 menit hingga meninggal dunia.
Tersangka menyebut motif sementara pembunuhan berkaitan dengan rasa sakit hati terhadap korban. RD mengaku menduga korban telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya. Namun, dugaan tersebut masih didalami penyidik dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, telepon seluler, celana berwarna hitam milik korban, tas berwarna hitam serta sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik juga mendalami dugaan upaya tersangka untuk mengaburkan perkara dengan memindahkan dan menempatkan korban di lokasi penemuan jenazah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif, keterangan tersangka, serta seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat setelah adanya laporan kehilangan dan informasi mengenai penemuan jenazah, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (Rara)
