Siapa Yuwanki? Bos Planet Batam Jadi Tersangka dan DPO Bareskrim, Diburu hingga Luar Negeri

Siapa Yuwanki? Bos Planet Batam Jadi Tersangka dan DPO Bareskrim, Diburu hingga Luar Negeri
Yuwanki pemilik HH Club Planet 3.0 Batam ditetapkan sebagai tersangka dan DPO Bareskrim Polri



BATAM, Batam24.com – Setelah berhasil menangkap Basri Lewaimang di Malaysia, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini memburu sosok lain dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di jaringan tempat hiburan malam Planet Batam.

Nama tersebut adalah Yuwanki alias Yuwanky.

Bareskrim Polri telah menetapkan Yuwanki sebagai tersangka sekaligus memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lalu, siapa sebenarnya Yuwanki dan apa perannya dalam perkara yang kini menjadi sorotan besar di Batam?

Yuwanki Disebut Pemilik HH Club Planet 3.0

Berdasarkan keterangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang diberitakan Kamis (20/8/2026), Yuwanki merupakan pemilik HH Club/Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau.

Status Yuwanki berbeda dengan Basri Lewaimang yang sebelumnya disebut penyidik sebagai pengelola tempat hiburan malam Planet.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan Yuwanki diduga tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tempat hiburan tersebut.

Penyidik menduga Yuwanki memiliki peran dalam penyediaan narkotika bersama Basri Lewaimang.

“Terkait DPO atas nama tersangka Yuwanki, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko dalam keterangannya sebagaimana diberitakan Kumparan, Kamis (20/8/2026).

Pernyataan tersebut merupakan konstruksi penyidikan kepolisian. Dugaan peran Yuwanki nantinya tetap harus dibuktikan dalam proses hukum.

Bareskrim Tetapkan Tersangka dan DPO

Status Yuwanki kini bukan lagi sebatas nama yang disebut dalam pengembangan perkara.

Dittipidnarkoba Bareskrim telah menetapkannya sebagai tersangka sekaligus DPO.

Informasi yang dihimpun dari pemberitaan terbaru menyebut Yuwanki alias Yuwanky berusia sekitar 67 tahun.

Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk melakukan pengejaran.

«“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” ujar Eko.»

Keterlibatan Interpol menunjukkan pencarian terhadap Yuwanki tidak hanya dilakukan di dalam negeri.

Diduga Berada di Singapura

Sejumlah pemberitaan lokal pada Kamis malam menyebut Yuwanki diduga telah berada atau melarikan diri ke Singapura.

Namun sampai berita ini diterbitkan, informasi mengenai posisi persis Yuwanki masih merupakan bagian dari proses pencarian.

Belum terdapat pengumuman Bareskrim bahwa Yuwanki telah ditangkap.

Karena itu, Batam24.com masih merujuk status terakhirnya sebagai tersangka dan DPO yang sedang diburu Bareskrim.

Nama Yuwanki Sebelumnya Sudah Disinggung

Nama Yuwanki sebenarnya mulai muncul ke publik sebelum penetapan tersangka dan DPO diumumkan.

Rohaniwan sekaligus aktivis kemanusiaan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal sebelumnya meminta agar penyidikan kasus Planet Batam tidak berhenti pada Basri Lewaimang.

Dalam pernyataannya, Romo Paschal turut menyinggung nama Yuwanki dan meminta aparat penegak hukum mengungkap pihak-pihak lain serta aliran uang dalam jaringan tersebut.

Pada saat itu, penyebutan Yuwanki masih merupakan pernyataan Romo Paschal dan belum berarti status hukum tertentu.

Situasinya berubah pada 20 Agustus 2026, setelah Bareskrim secara resmi mengumumkan Yuwanki sebagai tersangka dan DPO.

Basri Sudah Ditangkap

Penetapan Yuwanki sebagai DPO diumumkan pada hari yang sama ketika Basri Lewaimang berhasil dibawa kembali ke Indonesia.

Basri sebelumnya ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, melalui kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim, Divhubinter Polri dan Interpol.

Basri kemudian tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (20/8/2026).

Dari penangkapan Basri, polisi mengamankan sejumlah barang, di antaranya dua alat komunikasi, uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan ringgit Malaysia, serta tiga catatan yang diduga merupakan rekapan penjualan narkotika.

Barang-barang tersebut kini didalami penyidik untuk pengembangan perkara.

Babak Baru Kasus Planet Batam

Masuknya Yuwanki sebagai tersangka dan DPO membuat penyidikan kasus Planet Batam memasuki babak baru.

Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada Basri Lewaimang, kini penyidik menghadapi pencarian terhadap sosok yang disebut sebagai pemilik HH Club/Planet 3.0 Pub & KTV Batam.

Bareskrim belum menjelaskan secara lengkap apakah penetapan Yuwanki juga akan membuka pengembangan terhadap pihak lain.

Penyidikan masih berlangsung dan setiap pihak yang disebut maupun ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Batam24.com akan terus memperbarui perkembangan pengejaran Yuwanki dan pengembangan kasus Planet Group Batam.

(Redaksi)