Kejati Kepri Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang Bintan ke Penyidikan

Kejati Kepri Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang Bintan ke Penyidikan
Foto Kepala Kejati Kepri . Transiswara Adhi, S.H., M.Hum.



TANJUNGPINANG, Batam24.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2018, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang yang bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. Adapun nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp11,913 miliar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Senopati, menyampaikan bahwa dalam proses penanganan perkara ditemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang saat ini masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Dugaan perbuatan melawan hukum dan fakta-fakta yang ditemukan masih dalam proses penyidikan,” ujar Senopati dalam keterangan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sejauh ini, Tim Penyidik Kejati Kepri telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli untuk mendalami rangkaian pelaksanaan pembangunan proyek tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan guna membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Dalam tahap penyidikan selanjutnya, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, termasuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana sekaligus menemukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kejati Kepri menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Dengan demikian, belum ada kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut.

Kejaksaan juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Perkembangan lebih lanjut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 akan disampaikan Kejati Kepri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nilai kontrak proyek yang mencapai Rp11,913 miliar tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

(Rara)