Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Pemko Batam Pastikan Proyek Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan

Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Pemko Batam Pastikan Proyek Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan
Yuwanky Direktur PT UJKM menjadi DPO Bareskrim sementara Pemko Batam memastikan pembangunan Pasar Induk Jodoh tetap berjalan



BATAM, Batam24.com – Status hukum Yuwanky alias Yuwanki, Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), kini menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dalam pengembangan kasus dugaan narkotika THM Planet Batam.

Di tengah perkembangan tersebut, Pemerintah Kota Batam memastikan kerja sama pembangunan dan pengelolaan Pasar Induk Jodoh bersama PT UJKM tetap berjalan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan menjelaskan, kerja sama pemerintah dibuat dengan badan hukum PT UJKM, bukan dengan Yuwanky secara pribadi.

Karena itu, status hukum direktur perusahaan tidak serta-merta menghentikan kontrak Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang telah ditandatangani.

Pemko: Perjanjian dengan Badan Hukum

Pemko Batam menegaskan hubungan hukum dalam proyek Pasar Induk Jodoh adalah antara pemerintah daerah dan PT Usaha Jaya Karya Makmur.

Dengan konstruksi tersebut, proyek tetap berjalan sepanjang perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai perjanjian.

Pemko juga menyatakan konsekuensi terhadap kerja sama baru dapat muncul apabila PT UJKM tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati atau terjadi wanprestasi.

Seluruh biaya pembangunan dan operasional Pasar Induk Jodoh disebut menjadi tanggung jawab mitra swasta, sedangkan Pemko Batam menyediakan aset tanah yang dimanfaatkan melalui skema KSP.

Siapa Yuwanky di Proyek Pasar Induk Jodoh?

Yuwanky tercatat sebagai Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur, perusahaan yang ditetapkan menjadi mitra Pemko Batam dalam pembangunan dan pengoperasian kembali Pasar Induk Jodoh.

Pemko Batam dan PT UJKM sebelumnya telah menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk proyek tersebut.

Pemerintah menyebut pembangunan Pasar Induk Jodoh ditujukan untuk menyediakan fasilitas perdagangan yang lebih layak, menata kawasan Jodoh serta mendorong kegiatan ekonomi dan UMKM di Batam.

Dengan munculnya status DPO terhadap Yuwanky, keterkaitan antara sosok direktur PT UJKM dengan proyek pemanfaatan aset daerah tersebut kini ikut menjadi perhatian publik.

Bareskrim Tetapkan Yuwanky Tersangka dan DPO

Dalam perkara berbeda, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Yuwanky sebagai tersangka sekaligus DPO dalam pengembangan dugaan peredaran narkotika di THM Planet Batam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam dan diduga memiliki peran bersama Basri Lewaimang dalam penyediaan narkotika.

Bareskrim menerbitkan surat DPO terhadap Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Penyidik menduga Yuwanky telah meninggalkan Indonesia dan berada di Singapura. Pengejaran dilakukan dengan melibatkan Divhubinter Polri dan Interpol.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi bahwa Yuwanky telah ditangkap.

Proyek Tetap Berjalan, Pengawasan Perlu Diperketat

Status Yuwanky sebagai tersangka dan DPO tidak otomatis membuat PT UJKM kehilangan hak maupun kewajibannya dalam kontrak dengan Pemko Batam.

Namun perkembangan hukum tersebut membuat pelaksanaan proyek Pasar Induk Jodoh menjadi penting untuk terus diawasi secara transparan.

Pemko Batam perlu memastikan pelaksanaan kontrak, kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pembangunan, struktur pengambilan keputusan di PT UJKM, serta pengelolaan aset daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.

Terlebih Pasar Induk Jodoh merupakan aset publik yang berada di kawasan strategis dan memiliki kepentingan langsung terhadap pedagang serta masyarakat Batam.

Kerja Sama Pasar Induk Sudah Berjalan Sejak Awal 2026

Pemko Batam sebelumnya menetapkan PT UJKM sebagai mitra KSP Pasar Induk Jodoh pada awal 2026.

Pada Maret 2026, Pemko Batam menyampaikan bahwa proyek tersebut akan dikembangkan menjadi pusat distribusi sekaligus kawasan perdagangan yang lebih tertata.

Karena kontrak masih berlaku, pemerintah menegaskan proyek tetap dilanjutkan sesuai perjanjian.

Meski demikian, perkembangan perkara hukum Yuwanky menjadi ujian bagi Pemko Batam untuk memastikan proyek strategis yang menggunakan aset daerah tetap dilaksanakan secara transparan, profesional dan tidak terganggu persoalan individu yang berada dalam jajaran perusahaan mitra.

Batam24.com akan terus memantau perkembangan status Yuwanky, penyidikan Bareskrim, serta kelanjutan pembangunan Pasar Induk Jodoh.

(Redaksi)