Polresta Barelang Tindak 33 Motor Berknalpot Brong dalam Patroli KRYD Skala Besar

Polresta Barelang Tindak 33 Motor Berknalpot Brong dalam Patroli KRYD Skala Besar
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar untuk mengantisipasi aksi balap liar, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta mencegah tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Patroli tersebut berlangsung pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 2–3 Oktober 2026, mulai pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB. Kegiatan diawali apel patroli yang dipimpin Dir Tahti Polresta Barelang AKBP Sofyan, kemudian dilanjutkan dengan patroli gabungan di sejumlah wilayah hukum Polresta Barelang.

Kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus meningkatkan kehadiran personel di tengah aktivitas warga pada malam hingga dini hari.

Sekitar pukul 00.15 WIB, personel kembali melaksanakan apel khusus dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar, terutama yang melibatkan pengendara sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Apel tersebut dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K., sedangkan pelaksanaan patroli dipimpin Kanit Gakkum Iptu Jefri Aidil Akbar, S.H.

Dalam patroli hunting, petugas menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual sesuai pelanggaran yang terjadi.

Selain memberikan tindakan hukum, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis dan memastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap serta sah.

Dari patroli tersebut, sebanyak 33 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil ditindak.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian merespons gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot brong. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah berkembangnya aksi balap liar yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Tak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, patroli KRYD skala besar juga difokuskan pada pencegahan tindak pidana 3C serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kehadiran personel di sejumlah titik rawan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang.

Usai seluruh rangkaian patroli dan penindakan, personel melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin Kanit Gakkum Iptu Jefri Aidil Akbar, S.H. Secara umum, kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali.

Polresta Barelang mengajak masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, melengkapi dokumen kendaraan serta tidak melakukan aksi balap liar.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan keamanan dan ketertiban dapat menghubungi layanan Polisi 110 Polresta Barelang.

Langkah patroli KRYD ini menjadi bagian dari upaya Polresta Barelang memperkuat kehadiran polisi di lapangan sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.

(Rara)