Romo Paschal Minta Basri Lewaimang Pulang Hadapi Hukum, Desak Bareskrim Bongkar Aliran Uang Planet

Romo Paschal Minta Basri Lewaimang Pulang Hadapi Hukum, Desak Bareskrim Bongkar Aliran Uang Planet
Romo Paschal meminta Basri Lewaimang pulang dan menghadapi proses hukum kasus narkotika Planet Batam



BATAM, Batam24.com – Kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret jaringan tempat hiburan malam Planet di Batam terus menjadi perhatian publik. Rohaniwan sekaligus aktivis kemanusiaan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal ikut angkat suara terkait Basri Lewaimang, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Romo Paschal meminta Basri tidak menghindari proses hukum dan kembali ke Indonesia untuk menghadapi perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Basri, pulanglah ke Indonesia dan hadapi proses hukum dengan berani. Jangan jadi pengecut. Kalau memang merasa tidak bersalah, buktikan di hadapan hukum,” ujar Romo Paschal, sebagaimana dikutip Media Warta Tipikor, Rabu (19/8/2026).

Pernyataan Romo Paschal tersebut muncul di tengah pengembangan penyidikan kasus narkotika yang diduga berkaitan dengan tempat hiburan malam Planet di Batam.

Minta Aliran Uang Diusut

Romo Paschal juga meminta penyidik tidak hanya berfokus terhadap orang-orang yang telah terseret dalam perkara tersebut. Menurutnya, penelusuran terhadap aliran dana penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat mata rantai lain di balik dugaan bisnis narkotika tersebut.

“Kepada siapa uang itu diberikan? Siapa yang menerima? Untuk kepentingan apa? Ini harus diungkap,” katanya, dikutip dari sumber yang sama.

Ia menilai Bareskrim perlu mengusut perkara tersebut sampai ke akar, termasuk menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran dana apabila memang ditemukan bukti dalam proses penyidikan.

Romo Paschal juga menyinggung nama Yuwanki dan Karto dalam pernyataannya dan meminta posisi maupun dugaan peran pihak-pihak yang disebut tersebut dibuat terang.

Namun perlu ditegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari pernyataan Romo Paschal yang diberitakan media. Hingga berita ini diterbitkan, Batam24.com belum memperoleh keterangan resmi dari Bareskrim yang menyatakan Yuwanki maupun Karto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Basri Masuk DPO Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya telah memasukkan Basri Lewaimang dalam Daftar Pencarian Orang.

DPO tersebut tercatat dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan langkah penyidik tersebut.

“Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri,” kata Eko dalam keterangannya.

Basri diduga memiliki peran penting dalam peredaran narkotika yang berkaitan dengan tempat hiburan malam Planet di Batam. Penyidik juga mendalami aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan keterangan penyidik yang telah diberitakan sejumlah media, dugaan peredaran ekstasi pada jaringan tersebut disebut mencapai sedikitnya 40 ribu butir setiap bulan.

Romo Paschal: Bongkar Sampai Akar

Besarnya dugaan peredaran narkotika tersebut membuat Romo Paschal menilai pengusutan tidak boleh berhenti pada satu atau beberapa orang.

“Bareskrim harus membongkar sampai ke akar-akarnya, termasuk aliran uang kepada siapa pun, tanpa pandang bulu,” ujarnya, sebagaimana dikutip Media Warta Tipikor.

Menurutnya, persoalan narkotika juga harus dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat, keluarga serta generasi muda di Batam.

Kasus ini masih terus dikembangkan Bareskrim Polri. Karena itu, penentuan keterlibatan maupun pertanggungjawaban pidana setiap pihak tetap harus berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai proses hukum.

Sumber pernyataan Romo Paschal: Media Warta Tipikor dan pemberitaan Batamnews.co.id, 19 Agustus 2026.

(Redaksi)