Bea Cukai Batam Sita 1,67 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Diperkirakan Rugi Rp1,38 Miliar
BATAM, Batam24.com – Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 1.679.400 batang rokok ilegal sepanjang September 2026. Barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut diamankan melalui dua kali penindakan patroli laut serta satu perkara hasil sinergi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau.
Dari keseluruhan penindakan, rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek dan varian tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,38 miliar.
Penindakan pertama berlangsung pada Selasa (22/9/2026) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi terkait dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari wilayah Punggur menuju Tanjung Uban.
Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas melakukan penghentian terhadap SB Dita Express. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap kapal dan muatannya.
Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian. Petugas juga mengamankan satu orang nakhoda dan satu orang anak buah kapal (ABK).
Kapal beserta barang muatan selanjutnya dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.
Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,81 miliar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.
Penindakan kembali dilakukan pada Sabtu (26/9/2026). Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 mendapatkan informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.
Petugas kemudian menemukan sebuah selodang bermesin yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, sarana pengangkut tersebut bergerak menuju daratan di sekitar pelabuhan.
Setelah mendekati daratan, kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri. Petugas selanjutnya menguasai selodang tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari dalam sarana pengangkut, ditemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai. Selodang beserta seluruh muatannya kemudian ditegah, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Nilai barang hasil penindakan kedua diperkirakan mencapai Rp266,11 juta dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.
Selain melalui patroli laut, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Salah satunya melalui penindakan yang dilakukan Ditpolairud Polda Kepri pada Senin (7/9/2026) di Pelabuhan Pancung, Sekupang. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan rencana pengiriman rokok tanpa pita cukai menuju Tanjung Balai Karimun.
Dalam penindakan itu, personel Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 299.700 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Selain rokok ilegal, petugas turut mengamankan satu unit speedboat tanpa nama dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengangkutan.
Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp451,45 juta dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.
Penanganan perkara kemudian dilanjutkan melalui koordinasi antara Ditpolairud Polda Kepri dan Bea Cukai Batam. Pada 8 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses sesuai ketentuan peraturan di bidang cukai.
Rangkaian penindakan selama September tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Batam dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya yang memanfaatkan jalur perairan dan distribusi antardaerah.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli dan penindakan, tetapi juga diperkuat dengan pertukaran informasi serta koordinasi bersama aparat penegak hukum guna mencegah masuk dan beredarnya rokok ilegal di wilayah Batam dan sekitarnya.
Melalui langkah tersebut, Bea Cukai Batam terus melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi barang kena cukai serta penegakan ketentuan cukai untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan perdagangan yang sesuai dengan ketentuan. (Rara)

