Kanwil Ditjenpas Kepri Investigasi Sorotan Lapas Perempuan Batam, Pelanggaran Bakal Ditindak

Kanwil Ditjenpas Kepri Investigasi Sorotan Lapas Perempuan Batam, Pelanggaran Bakal Ditindak
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah cepat merespons berbagai sorotan dan kritik publik terhadap pelayanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Sorotan tersebut menjadi perhatian serius Kanwil Ditjenpas Kepri. Institusi pemasyarakatan itu menegaskan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat maupun media merupakan bagian dari kontrol sosial yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepri, Encup Supriyadi, mengatakan pihaknya mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan masyarakat, termasuk kritik yang disampaikan melalui media sosial Instagram.

“Kritik tersebut dinilai sebagai bagian penting dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong perbaikan pelayanan pemasyarakatan,” kata Encup kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Sebagai tindak lanjut atas persoalan yang berkembang, Kanwil Ditjenpas Kepri pada Kamis (17/9/2026) menurunkan tim untuk melakukan investigasi langsung ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Tim tersebut melakukan pengumpulan informasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan yang menjadi sorotan. Pemeriksaan dilakukan terhadap petugas maupun warga binaan guna memperoleh gambaran mengenai kondisi yang sebenarnya.

Encup menegaskan, investigasi dilakukan secara objektif agar setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan fakta di lapangan.

“Kanwil Ditjenpas Kepri bukanlah lembaga yang anti-kritik. Sebaliknya, kami membuka pintu seluas-luasnya serta menyambut dengan baik setiap kritik dan saran yang sifatnya membangun dari siapa pun,” tegasnya.

Menurut Encup, keterbukaan terhadap kritik menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemasyarakatan. Setiap laporan maupun informasi yang masuk akan menjadi bahan untuk melihat sejauh mana pelayanan telah berjalan sesuai ketentuan.

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Kanwil Ditjenpas Kepri juga menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran yang dilakukan jajaran pegawai dalam menjalankan tugas maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi petugas. Warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi tindakan indisipliner, penyalahgunaan wewenang, atau praktik-praktik yang mencederai institusi,” ujar Encup.

Ia menambahkan, apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku. Penindakan dilakukan secara tegas dan terukur berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang mengatur.

Langkah investigasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Kepri dalam menjaga integritas dan profesionalisme jajaran pemasyarakatan. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Kanwil Ditjenpas Kepri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan maupun ketidaknyamanan yang muncul dalam beberapa waktu terakhir.

Persoalan yang berkembang disebut menjadi bahan refleksi dan evaluasi bagi jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan, terutama dalam aspek tata kelola dan pelayanan.

Ke depan, pembenahan pelayanan pemasyarakatan secara menyeluruh akan menjadi salah satu perhatian yang segera ditindaklanjuti. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap jajaran pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau,” pungkas Encup.

Kalau ingin nuansa lebih tajam dan investigatif, judul dapat diarahkan pada fokus “Lapas Perempuan Batam Disorot, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi” tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum hasil pemeriksaan keluar. (Rara)