Advokat Setia Karo-Karo, S.H Klarifikasi Tuduhan Tidak Profesional dalam Penanganan Kasus Investasi Perkebunan

Advokat Setia Karo-Karo, S.H Klarifikasi Tuduhan Tidak Profesional dalam Penanganan Kasus Investasi Perkebunan
Foto: Advokat Setia Karo-Karo, S.H




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | BATAM – Advokat Setia Karo-Karo, S.H angkat bicara terkait tuduhan yang dilayangkan oleh seseorang bernama Robin melalui salah satu media online yang menyebut dirinya tidak profesional dalam menangani perkara investasi perkebunan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/2/2026), Setia menjelaskan bahwa polemik tersebut bermula dari kerja sama pembibitan kecamba antara Rusmin selaku Direktur CV Mandiri Utama dengan Luluh Margiarti, pengusaha asal Kalimantan Barat yang mengelola pembibitan kecamba di Dusun Setia Jaya, RT 010/RW 002, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Menurut Setia, secara hukum yang berhak memberikan kuasa adalah Rusmin sebagai Direktur CV Mandiri Utama, bukan Robin. Ia menegaskan bahwa perkara antara Rusmin dan Luluh tidak memiliki hubungan hukum dengan Robin.

“Secara normatif hukum, yang berperkara adalah Rusmin dan Ibu Luluh. Tidak ada kaitannya dengan saudara Robin,” tegas Setia.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan dana operasional yang dipermasalahkan merupakan dua hal berbeda. Pertama, operasional penanganan pembibitan kecamba. Kedua, operasional penanganan laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret nama Robin.

Setia memaparkan bahwa dirinya meminta dana operasional penanganan kecamba kepada Rusmin melalui Robin sebesar Rp150 juta, namun yang terealisasi hanya Rp60 juta. Sementara untuk penanganan perkara laporan UU ITE, ia mengajukan operasional Rp100 juta, namun Robin hanya memberikan Rp30 juta dengan alasan meminta keringanan.

Lebih lanjut, Setia menyebut Robin sempat meminta dirinya bersama Rio untuk membantu menutup sebagian kekurangan operasional dengan janji akan mengganti kemudian.

“Setelah pertemuan, disepakati Rp70 juta diambil dari PT SHIN. Namun karena saudara Robin tidak konsisten dengan komitmennya, dana tersebut akhirnya ditarik kembali,” jelasnya.

Setia mengaku telah meminta kepada Rio selaku Direktur PT SHIN untuk menarik kembali dana Rp70 juta tersebut.

Terkait laporan yang diajukan Robin ke organisasi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Setia menegaskan tuduhan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan tersebut tidak terbukti.

Ia menyatakan telah memberikan klarifikasi lengkap kepada Ketua DPC Peradi SAI Kota Batam, Alfi Ramadania, S.H., M.H melalui Sekretaris Niksen Manalu, S.H., M.H dan Wakil Ketua I Imanuel D. Purba, S.H.

“Saya sudah menjelaskan seluruh kronologi yang sebenarnya. Tuduhan pelanggaran etik dan tidak profesional itu tidak benar dan tidak terbukti,” tutupnya.

(Red)