Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak Gajah di TN Tesso Nilo
Polda Riau menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka atas kematian anak gajah yang terjerat di Taman Nasional Tesso Nilo.
Batam24.com | RIAU – Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang pria berinisial JM (44) sebagai tersangka dalam kasus kematian anak gajah sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Tersangka diketahui merupakan pemilik lahan ilegal yang berada di dalam kawasan konservasi tersebut.
Kasus ini berawal dari ditemukannya bangkai anak gajah yang telah membusuk dengan kondisi kaki terjerat tali tambang yang kuat. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memasang jerat tersebut dengan tujuan menghalau satwa liar agar tidak merusak tanaman kelapa sawit miliknya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan bahwa tindakan tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Perambahan hutan lindung untuk perkebunan sawit menjadi pemicu utama konflik antara manusia dan satwa dilindungi di Riau.
Kematian gajah sumatera yang terancam punah ini mendapat perhatian serius dari para aktivis lingkungan internasional. Mereka mendesak pemerintah untuk memperketat patroli di kawasan taman nasional dan menindak tegas para perambah hutan yang merusak habitat asli satwa endemik.
Polda Riau saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah lahan ilegal di kawasan TNTN. Tersangka JM kini terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda ratusan juta rupiah atas perbuatannya yang menyebabkan kematian satwa dilindungi.
Kondisi populasi gajah sumatera saat ini sudah sangat mengkhawatirkan akibat penyempitan ruang jelajah. Banyak koridor gajah yang kini telah berubah menjadi lahan perkebunan warga, sehingga insiden gajah masuk ke pemukiman dan terkena jerat semakin sering dilaporkan.
BBKSDA Riau berencana melakukan pembersihan jerat secara masal di seluruh area taman nasional guna mencegah jatuhnya korban satwa lainnya. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi diminta untuk beralih ke pola pertanian yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem hutan.
(Dykha)





