KPK Gencar Periksa Mantan Menteri: Yaqut dan Nadiem Terseret Kasus Korupsi Jumbo

Kupas tuntas tanggapan Ombudsman Republik Indonesia terhadap kasus dugaan maladministrasi yang sedang hangat di [Sebutkan Isu/Instansi]. [Sebutkan Nama Pejabat] menjelaskan hasil investigasi dan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pihak terkait.

KPK Gencar Periksa Mantan Menteri: Yaqut dan Nadiem Terseret Kasus Korupsi Jumbo
Ombudsman (melalui juru bicaranya) dapat memberikan komentar atau pandangan kritis terhadap lemahnya pengawasan internal di kementerian yang memicu kasus korupsi besar.




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | JAKARTA, [17 Desember 2025] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan memanggil dan memeriksa dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (eks Menag) dan Nadiem Makarim (eks Mendikbud), dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara yang fantastis.

Eks Menag Yaqut Diperiksa Terkait Kuota Haji Rp1 Triliun

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada hari ini kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Yaqut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kuota haji yang merugikan negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, [Nama Juru Bicara KPK], mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut bertujuan untuk mendalami kebijakannya selama menjabat yang diduga membuka celah korupsi.

"Penyidik menduga adanya kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun dalam kasus kuota haji ini. Kami memeriksa saksi YCQ untuk mengetahui peran, kebijakan, dan pengetahuannya terkait dugaan praktik korupsi yang terstruktur ini," ujar [Nama Juru Bicara KPK] kepada awak media.

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Laptop Chromebook Rp809 Miliar

Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memulai babak baru dalam proses hukumnya. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop "Chromebook" di lingkungan Kemendikbud.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Nadiem dituduh telah menerima jatah atau fee dari pengadaan barang tersebut yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp809 miliar. Pengadaan ini diketahui menggunakan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya diperuntukkan bagi pemerataan pendidikan di masa pandemi.

Pemanggilan Irjen Kemenaker Lengkapi Daftar

Selain mantan menteri, KPK juga memperluas penyidikan ke kementerian lain. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Roni Dwi Susanto, juga dipanggil KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Pemanggilan Roni merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk membersihkan lingkungan birokrasi dari praktik korupsi, yang seringkali melibatkan pejabat eselon I dan II.

Rentetan pemeriksaan dan persidangan ini menandakan komitmen KPK untuk memproses hukum siapapun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, terlepas dari jabatan politik yang pernah diemban. Publik berharap penegakan hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya.

(Dykha)