Kronologi Tragis di Kalibata: Dua 'Matel' Tewas Dikeroyok, Enam Anggota Polri Jadi Tersangka
Kronologi pengeroyokan tragis dua debt collector (matel) di Kalibata. Enam anggota Polri Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka. Simak dampak kericuhan di lokasi.
Batam24.com | JAKARTA – Insiden pengeroyokan berujung maut terhadap dua orang debt collector atau yang dikenal sebagai 'mata elang' (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, memicu kericuhan dan mengungkap fakta mengejutkan mengenai para pelaku. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) ini tidak hanya menewaskan dua korban, tetapi juga menyeret enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.
Kronologi Pengeroyokan Berujung Maut
Peristiwa tragis ini bermula ketika dua debt collector berinisial MET dan NAT memberhentikan seorang pengendara sepeda motor di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua korban menduga sepeda motor tersebut adalah kendaraan yang menunggak cicilan.
Saat terjadi cekcok, tiba-tiba sebuah mobil yang berada di belakang pengendara motor tersebut berhenti. Dari mobil itu, sejumlah orang turun dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap MET dan NAT. Aksi kekerasan ini berlangsung cepat dan brutal.
Akibat pengeroyokan tersebut, satu debt collector meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong sehingga total korban tewas menjadi dua orang.
Identitas Pelaku Terungkap: Melibatkan Oknum Polri
Dalam waktu singkat, Kepolisian berhasil mengungkap identitas para terduga pelaku. Fakta mengejutkan terungkap: enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota Polri dari Satuan Yanma Mabes Polri.
-
Tersangka: JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN (semua berpangkat Brigadir atau Bripda).
-
Motif: Pengeroyokan terjadi karena pengendara motor yang dihentikan oleh korban adalah rekan dari para pelaku (anggota Polri tersebut), yang tidak terima kendaraannya hendak ditarik karena masalah cicilan.
Keenam tersangka tersebut telah dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain proses pidana, Polri juga memastikan para oknum akan menjalani sidang kode etik yang terancam berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi.
Kericuhan Pasca-Kejadian dan Kerugian Material
Kematian dua debt collector memicu reaksi keras dari rekan-rekan seprofesi korban. Mereka meluapkan amarah dengan mendatangi lokasi dan menyebabkan kericuhan.
-
Dampak Kericuhan: Aksi anarkistis tersebut berujung pada pembakaran dan perusakan lapak-lapak serta kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
-
Kerugian: Diperkirakan 9 kios, 6 sepeda motor, dan 1 mobil ludes terbakar. Total kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Kepolisian dan TNI masih terus berjaga di lokasi untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menyatakan akan berupaya memberikan bantuan dan memediasi ganti rugi bagi para pedagang yang menjadi korban perusakan.
(Dykha)





