Ratusan Napi High Risk Dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan

Ratusan Napi High Risk Dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Jakarta, Latucip_Media – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memindahkan ratusan narapidana kategori high risk ke sejumlah lapas di wilayah Nusakambangan, Jumat (6/2). Langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem pemasyarakatan yang terukur dan berkelanjutan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta.

Sebanyak 220 narapidana dipindahkan dalam kegiatan tersebut. Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat yang melibatkan petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas DK Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, serta jajaran petugas Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) se-DK Jakarta. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur guna memastikan keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan.

“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan dilakukan untuk mendukung optimalisasi pembinaan, pengendalian kapasitas hunian, serta penguatan aspek keamanan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” ujar Wachid.

Kepala Keamanan Lapas Cipinang, Sumaryo, menambahkan bahwa aspek pengamanan menjadi prioritas utama selama proses berlangsung.

“Pengawalan dan pengamanan disiapkan secara berlapis sejak tahap persiapan hingga narapidana tiba di lokasi tujuan. Koordinasi antarpetugas dilakukan secara intensif agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, mengapresiasi kesiapan dan profesionalisme jajaran Lapas Cipinang dalam melaksanakan pemindahan tersebut.

“Pemindahan ini menunjukkan kesiapan dan profesionalisme petugas. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan proses pembinaan berjalan lebih optimal di masing-masing UPT,” katanya.

Pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto. Kebijakan tersebut menitikberatkan pada penanganan overcapacity dan overcrowding, serta penguatan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan melalui langkah yang terencana dan komprehensif.

Dengan pemindahan ini, diharapkan kondisi Lapas menjadi lebih kondusif dan proses pembinaan narapidana dapat berjalan secara lebih efektif dan berkelanjutan. (Rara)