Warga Batam Rugi Rp78,8 Juta, Diduga Tertipu Modus Refund Pesanan TikTok Shop
Warga Batam mengalami kerugian Rp78,89 juta akibat dugaan penipuan modus refund TikTok Shop melalui WhatsApp, QRIS dan pembayaran BRIVA.
BATAM24.COM, BATAM – Seorang ibu rumah tangga di Kota Batam diduga menjadi korban penipuan dengan modus pengembalian dana atau refund pesanan TikTok Shop. Korban mengalami kerugian sebesar Rp78.891.476 melalui empat transaksi QRIS dan pembayaran BRIVA.
Identitas korban tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi dan kondisi psikologisnya. Namun, pihak keluarga telah memperlihatkan kepada Batam24.com sejumlah bukti berupa percakapan WhatsApp, riwayat panggilan, kode QR, serta bukti transaksi perbankan.
Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 15.46 WIB. Korban menerima pesan WhatsApp dari nomor +62 818-818-130 yang menggunakan foto profil bertuliskan “OnlineShop” dengan nama akun “Admin Toko”.
Pengirim pesan mengaku sebagai pihak toko yang menangani pesanan korban di TikTok Shop. Terduga pelaku menyampaikan bahwa paket korban yang dikirim melalui J&T Express tertukar dengan pesanan pembeli lain akibat kesalahan memasukkan nomor resi.
Korban kemudian ditawarkan proses pengembalian dana sebelum melakukan pemesanan ulang. Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku meminta tangkapan layar rincian pesanan, termasuk nilai pembelian dan biaya pengiriman.
Setelah memperoleh rincian tersebut, terduga pelaku beberapa kali menghubungi korban melalui panggilan suara WhatsApp. Selama percakapan berlangsung, korban terus diarahkan untuk mengikuti sejumlah tahapan yang disebut sebagai proses pengembalian dana.
Terduga pelaku kemudian mengirimkan kode QR dan meminta korban memindainya menggunakan aplikasi BRImo. Karena meyakini instruksi tersebut sebagai bagian dari proses refund, korban mengikuti arahan tanpa menyadari bahwa kode QR tersebut sebenarnya digunakan untuk melakukan pembayaran.
Dua transaksi QRIS kemudian tercatat, masing-masing sebesar Rp3.546.313 kepada merchant FastUltraPoint dan Rp5.345.163 kepada merchant FebrianFiyy CELL. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam bukti transaksi, kedua pembayaran QRIS tersebut diproses melalui pihak pengakuisisi Pakaidonk.
Tidak berhenti sampai di sana, terduga pelaku selanjutnya memberikan nomor virtual account 211410085188121706 dengan tujuan pembayaran BABAY/PT Dompet Anak Bangsa.
Korban kembali diarahkan melalui telepon untuk melakukan pembayaran BRIVA menggunakan aplikasi BRImo. Melalui nomor virtual account tersebut, tercatat dua transaksi masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp50 juta.
Seluruh rangkaian transaksi berlangsung dalam waktu sekitar 20 menit. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp78.891.476.
Keluarga Segera Melapor
Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, pihak keluarga segera menghubungi BRI untuk memblokir rekening sumber dana dan membuat pengaduan resmi. Pengaduan juga telah disampaikan kepada GoPay serta Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC OJK.
Pengajuan awal melalui IASC ditolak karena terdapat kekeliruan saat pengisian data. Rekening milik korban tercantum kembali sebagai rekening terlapor.
Setelah menghubungi Kontak OJK 157, pihak keluarga diarahkan untuk membuat laporan baru dengan mencantumkan merchant dan tujuan pembayaran yang menerima dana.
Pihak keluarga juga telah mendatangi Polresta Barelang untuk membuat laporan kepolisian. Namun, korban masih harus melengkapi rekening koran resmi dari bank sebagai salah satu dokumen pendukung pelaporan.
Nomor WhatsApp yang Digunakan Terduga Pelaku
Nomor WhatsApp yang digunakan untuk menghubungi korban adalah +62 818-818-130. Nomor tersebut memakai profil “OnlineShop” dengan nama akun “Admin Toko”.
Pencantuman nomor tersebut didasarkan pada bukti percakapan milik korban dan dimaksudkan sebagai informasi serta peringatan kepada masyarakat yang mungkin pernah menerima pesan dengan modus serupa.
Meski demikian, pencantuman nomor tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik sah atau identitas yang mendaftarkan nomor itu merupakan pelaku. Identitas dan keterlibatan pihak terkait masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat yang pernah dihubungi oleh nomor tersebut atau mengalami modus serupa diminta tidak memberikan informasi tambahan, tidak mengirimkan uang, dan tidak mengikuti arahan untuk memindai kode QR maupun melakukan pembayaran.
Simpan seluruh percakapan, bukti transaksi, gambar kode QR, riwayat panggilan, dan informasi lainnya untuk disampaikan kepada bank, penyedia jasa pembayaran, IASC OJK, serta kepolisian.
Masyarakat juga patut curiga apabila proses refund justru meminta pembeli memindai QR pembayaran, melakukan transfer, atau memasukkan nomor virtual account melalui arahan telepon dan WhatsApp di luar aplikasi resmi.
Nama BRI, TikTok Shop, J&T Express, GoPay, Pakaidonk, serta merchant yang tercantum dalam bukti transaksi disebut berdasarkan dokumen dan modus yang digunakan. Penyebutan tersebut tidak berarti perusahaan-perusahaan itu sebagai pihak yang melakukan penipuan.
Proses penelusuran aliran dana dan pelaporan kasus tersebut masih berlangsung. Batam24.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini dengan menyertakan identitas serta bukti pendukung yang dapat diverifikasi.
(Redaksi)

