Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Enam Kasus Narkotika, 11 Tersangka Diamankan dan 402,09 Gram Sabu Disita
Batam, Batam24.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kepri.
Dalam kurun waktu 31 Juli hingga 6 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap enam tindak pidana narkotika dan mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan pada Jumat (7/8/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 402,09 gram bruto, ganja seberat 58,4 gram bruto, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Enam Pengungkapan Narkotika di Batam dan Karimun
Pengungkapan pertama dilakukan pada 31 Juli 2026 oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Batam Kota.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi menyita 8,5 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon seluler.
Kemudian pada 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di wilayah Batu Ampar, Kota Batam.
Sebanyak tiga orang tersangka diamankan, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam sejumlah paket.
Polisi juga mengamankan beberapa telepon seluler, dompet, uang tunai dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Masih dalam rentang waktu 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran narkotika di wilayah Sekupang, Kota Batam.
Dalam perkara ini, dua orang tersangka diamankan. Barang bukti yang disita berupa 4 gram bruto sabu, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan barang bukti tambahan di tempat tinggal salah satu tersangka.
Ganja 58,4 Gram Diamankan di Nagoya
Selanjutnya pada 3 Agustus 2026, Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Nagoya, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 58,4 gram bruto ganja.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pada 5 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap perkara narkotika di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam.
Dua orang tersangka diamankan dalam perkara tersebut. Polisi menyita 5,14 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya.
376,26 Gram Sabu Disita dari Tersangka di Karimun
Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar dilakukan pada 6 Agustus 2026 oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 376,26 gram bruto sabu.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut. Namun, petugas berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Polda Kepri Terus Kejar Jaringan Narkotika
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan enam perkara tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Menurutnya, proses penanganan perkara tidak berhenti setelah para tersangka diamankan. Penyidik akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang, pemasok, hingga jaringan yang berada di belakang para pelaku.
“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat segera melaporkannya kepada Kepolisian melalui Layanan Polisi 110.
Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat secara gratis selama 24 jam sebagai sarana untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan pengungkapan enam perkara tersebut, Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau. (Rara)