Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Rp60,5 Miliar Jelang Pesta Tahun Baru di Bali
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp60,5 miliar yang menargetkan event musik akhir tahun di Bali. Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Batam24.com | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang berencana mengedarkan barang haram senilai Rp60,5 miliar di Pulau Dewata, Bali. Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi senyap yang berlangsung selama satu pekan terakhir menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kronologi Penangkapan
Operasi bermula dari laporan intelijen mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan yang masuk melalui jalur laut di pelabuhan tikus wilayah Jawa Timur menuju Bali. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka utama yang berperan sebagai kurir dan pengendali lapangan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
-
Sabu-sabu kristal kualitas premium seberat puluhan kilogram.
-
Ribuan butir ekstasi dengan logo terbaru.
-
Ketamine dalam jumlah besar.
Target Peredaran: Event Musik Besar di Bali
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah klub malam dan event musik besar yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada malam pergantian tahun.
"Para pelaku memanfaatkan momentum lonjakan wisatawan ke Bali untuk mengedarkan barang haram ini. Nilai total barang bukti yang kami sita diperkirakan mencapai Rp60,5 miliar di pasar gelap," ujar juru bicara kepolisian dalam konferensi pers pagi tadi.
Dampak dan Langkah Lanjut
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengagalan ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 100.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besar yang diduga berada di luar negeri.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pesan Keamanan untuk Wisatawan:
Menjelang libur panjang, pihak berwenang menghimbau masyarakat dan wisatawan untuk tetap waspada dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi kenyamanan bersama selama berlibur di Bali.
(Dykha)





