Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan
Batam24.com l Batam, 10 Februari 2026 – Bea Cukai Batam kembali melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024 hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Senin (9/2) siang di PT Desa Air Cargo, dengan total barang yang dimusnahkan mencapai 103,27 ton dan nilai barang sekitar Rp27,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan barang hasil penindakan. “Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko bagi kesehatan dan lingkungan,” ujar Agung.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis komoditas, antara lain:
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak ±9,2 juta batang dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen senilai ±Rp827,5 juta.
Pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan berat ±18,6 ton dan nilai Rp1,79 miliar.
Barang elektronik seberat ±240 kilogram dengan nilai sekitar Rp516 juta.
Makanan, minuman, dan sembako seberat ±45 ton dengan nilai Rp4,99 miliar.
Perabot rumah tangga dan furnitur seberat ±30 ton dengan nilai Rp3,26 miliar.
Spare part mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, serta barang campuran lainnya seberat ±2,6 ton dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Agung menambahkan, pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pemusnahan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini,” tutupnya.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal. (Rara)





