Penanganan Perkara Berlanjut, Polsek Bengkong Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Batam
Batam24.com | Polresta Barelang - Polsek Bengkong melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II atas nama Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung kepada Kejaksaan Negeri Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Batam, sehingga proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kegiatan berlangsung pada Kamis, (13/08/2026). Pukul 10.00 wib.
Pelaksanaan tahap II tersebut dipimpin dan menjadi tanggung jawab Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., dengan melibatkan personel Polsek Bengkong, yakni Iptu Apriadi, S.H., Bengkong Aipda Heru Yudanto, Aipda Jhon Friel, S.H., Brigadir M. Iqbal, serta Briptu Suprinaldi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-5428/L.10.11/Eoh.1/08/2026 tanggal 10 Agustus 2026 tentang penyidikan perkara tersangka Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Selain itu, pelaksanaan tahap II juga berdasarkan Surat Kapolsek Bengkong Nomor: B/35.b/RES.1.6/VIII/2026/Reskrim tanggal 13 Agustus 2026 perihal penyerahan tersangka dan barang bukti serta Surat Perintah Kapolsek Bengkong Nomor: Sprin/253/VIII/TUK.7./2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang pengawalan tahanan.
Rangkaian kegiatan diawali sekitar pukul 09.30 wib, ketika personel Polsek Bengkong melakukan persiapan untuk menjemput tersangka Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung dari Rutan Kelas IIA Batam. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 wib, tersangka dibon dari Rutan Kelas IIA Batam untuk dibawa menuju Kejaksaan Negeri Batam guna menjalani proses penyerahan kepada pihak Kejaksaan.
Setibanya di Kejaksaan Negeri Batam, pada sekitar pukul 14.00 wib dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Arfian, S.H., M.Kn. Penyerahan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum setelah perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut, proses penyidikan oleh Polsek Bengkong dinyatakan telah memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan tahap II selesai dilaksanakan sekitar pukul 15.00 wib.
Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polri juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan maupun pelayanan kepolisian, dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan masyarakat. (Rara)