Polresta Barelang Ungkap Perampokan di Batam, WN Malaysia Gasak Mobil dan Harta Korban Rp292 Juta
BATAM, Batam24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Borobudur, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KCL (41) berhasil diamankan polisi.
Kasus yang terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB itu mengakibatkan korban berinisial NS (48) mengalami kerugian materiil mencapai Rp292 juta. Korban juga mengalami luka lecet pada bagian tangan kanan setelah mendapat tindakan kekerasan dari pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (6/11/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., serta jajaran Satreskrim.
Kompol Agung menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban mendatangi Samsat Corner Harbourbay untuk membayar pajak kendaraan. Setelah menyelesaikan urusannya, korban menuju mesin ATM Bank Mandiri sebelum kembali ke mobil untuk pulang.
Namun, situasi yang semula berjalan normal berubah menjadi aksi kejahatan. Seorang pria yang belakangan diketahui berinisial KCL tiba-tiba masuk ke dalam kendaraan korban dan meminta agar korban segera meninggalkan kawasan Harbourbay.
Saat kendaraan melintas di Jalan Borobudur, tepat di depan Perumahan Pertamina, pelaku mulai menjalankan aksinya. Dengan mengancam menggunakan sebilah pisau dan senjata jenis airsoft gun, pelaku memaksa korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening miliknya.
Merasa keselamatannya terancam, korban berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Pelaku yang panik kemudian mendorong korban keluar dari mobil dan melarikan diri dengan membawa kendaraan serta barang-barang milik korban.
Polisi mengungkapkan, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura menjadi korban penipuan yang membutuhkan bantuan untuk diantar ke kantor polisi. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban dan berusaha menguasai harta bendanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan serta membayar biaya overstay sebelum kembali ke Malaysia.
Diamankan Setelah Dikejar Petugas
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Sat Samapta Polresta Barelang, Briptu Genta, sedang menjalankan pengamanan objek vital di Bank BCA KCU Batam.
Saat bertugas, ia mendengar teriakan warga yang menginformasikan adanya seseorang melarikan diri setelah menabrak anggota Satlantas Polresta Barelang. Orang tersebut juga disebut membawa senjata dan mengancam warga di sekitar lokasi.
Mendapat informasi tersebut, Briptu Genta langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di depan gerai Alfamart Jodoh.
Anggota Satlantas yang bertugas di Pos Lantas 901 kemudian turut membantu mengamankan pelaku sebelum dibawa ke pos tersebut.
Tim Unit Patroli BM Satlantas selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. Koordinasi kemudian dilakukan dengan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana curas tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KCL mengakui perbuatannya dan menyebut menggunakan pisau serta senjata airsoft gun untuk mengancam korban.
Polisi Telusuri Asal Senjata Airsoft Gun
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku memperoleh senjata airsoft gun dari seorang pria berinisial RHS yang bekerja sebagai petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap RHS. Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas berhasil menemui dan memeriksa yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan awal, RHS mengakui telah menjual senjata airsoft gun tersebut kepada KCL dengan harga Rp1 juta.
Selanjutnya, pelaku bersama saksi dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S A/T tahun 2025 warna hitam bernomor polisi BP 1180 CC, satu tas hitam merek LOCAMODE, uang tunai Rp1 juta, satu pucuk senjata angin merek Smith & Wesson, lima selongsong gotri, sebilah pisau sepanjang kurang lebih 19 sentimeter dengan gagang berwarna oranye, serta satu tabung gas CO2 senjata angin dalam keadaan kosong.
Atas perbuatannya, KCL dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi Ingatkan Pengendara Waspada
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Agung mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berada di dalam kendaraan maupun saat memarkirkan mobil di tempat umum.
Ia meminta pengendara memastikan kondisi lingkungan sekitar aman serta membiasakan diri mengunci pintu kendaraan, termasuk ketika sedang berada di dalam mobil.
“Berhati-hatilah, lihat di sekitar kiri kanan apakah sudah aman. Kemudian pintu mobil segera dikunci, jangan dibiasakan ditinggal atau dengan keadaan terbuka. Maka itulah kesempatan para pelaku kejahatan, yang mana di sini pelaku kejahatan itu tidak murni dengan sengaja, karena ada kesempatan juga akan terjadi kejahatan,” imbaunya.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang meresahkan warga.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan, gangguan keamanan, maupun membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan darurat 110.
Layanan tersebut disediakan sebagai sarana pengaduan masyarakat untuk membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Batam tetap aman dan kondusif.
(Rara)

