Kurang dari 24 Jam, Polsek Batu Ampar Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Mobil dan Kabel PT IKM Indonesia

Kurang dari 24 Jam, Polsek Batu Ampar Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Mobil dan Kabel PT IKM Indonesia
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Gerak cepat jajaran Polsek Batu Ampar kembali membuahkan hasil. Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit mobil operasional dan kabel milik PT IKM Indonesia berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan resmi diterima.

Ketiga tersangka diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar di kawasan Top 100 Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 20.46 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Operasi penangkapan dipimpin Panit 3 Opsnal Ipda Yessi Novrianto bersama personel Reskrim.

Iptu Eko menjelaskan, setelah menerima laporan polisi pada 2 November 2026, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.

"Begitu menerima laporan resmi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, ketiga tersangka berhasil diamankan pada malam harinya," ungkap Iptu Eko, Rabu (3/11/2026).

Kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di kantor PT IKM Indonesia, kawasan BCI Industrial Park Blok A Nomor 5-8, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

Saat itu, korban yang hendak memarkirkan kendaraan mendapati mesin fingerprint untuk akses masuk kantor dalam kondisi rusak dan telah hilang. Korban kemudian menghubungi atasannya untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kecurigaan semakin menguat setelah jaringan Wi-Fi kantor mendadak tidak berfungsi. Ketika dilakukan pemeriksaan ke ruang server, ditemukan kabel CCTV dan kabel jaringan Wi-Fi sudah terpotong.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sejumlah barang milik perusahaan telah raib. Di antaranya satu unit mobil operasional Daihatsu warna abu-abu metallic tahun 2022 dengan nomor polisi BP 8076 EF serta satu gulungan kabel industri.

Akibat kejadian tersebut, PT IKM Indonesia mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp163.870.000.

Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP-B/161/XI/2026/SPKT/POLSEK BATU AMPAR/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga tersangka.

Mereka masing-masing berinisial ART (26), warga Baloi Indah, Batu Batam; OGW (28), warga Bukit Makmur, Kaliorang; serta MAAP (27), warga Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar.

"Ketiganya berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Eko.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana pencurian yang menyasar kawasan industri dan merugikan perusahaan.

Polisi selanjutnya akan mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka.

(Rara)