Polresta Barelang Catat 145 Pelanggaran Selama Ops Patuh Seligi 2026, Mayoritas Terekam ETLE
BATAM, Batam24.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang terus mengintensifkan penertiban terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas melalui Operasi Patuh Seligi 2026. Dalam kegiatan yang berlangsung di sejumlah titik wilayah hukum Polresta Barelang, sebanyak 145 pelanggaran berhasil ditindak.
Penindakan tersebut dilaksanakan pada Senin (2/11/2026), mulai pukul 08.00 hingga 19.00 WIB, di bawah pimpinan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dipimpin Kanit Turjawali Ipda Tino Desmawanto bersama personel Satlantas Polresta Barelang. Petugas melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata.
Berdasarkan hasil kegiatan, sebanyak 144 pelanggaran terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld Mobile. Sementara itu, satu pelanggaran lainnya ditindak melalui tilang manual dengan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.
Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, personel Satlantas juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan mengingatkan pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta memperhatikan aspek keselamatan selama berada di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya membangun budaya tertib berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran maupun risiko kecelakaan di Kota Batam.
Operasi Patuh Seligi 2026 menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak hanya tertib ketika ada petugas, tetapi menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dalam setiap perjalanan.
Pengendara sepeda motor juga diminta menggunakan helm berstandar SNI, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban maupun kejadian darurat dapat menghubungi layanan Polisi 110.
Melalui Operasi Patuh Seligi 2026, Polresta Barelang berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi jalan raya yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Batam.
(Rara)

