Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Batam, Motor dan Uang Korban Rp12 Juta Raib

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Batam, Motor dan Uang Korban Rp12 Juta Raib
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam. Seorang pria berinisial AS (44) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik Zulkarnain Sidabutar.

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, didampingi Panit 3 Opsnal Ipda Yessi Novrianto. Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Bengkong Tanjung Buntung, Minggu (1/11/2026).

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di depan SDS Kristen Basic, Tanjung Uncang.

Kasus ini bermula ketika korban selesai mengonsumsi minuman keras di kawasan Tanjung Uncang. Korban kemudian pulang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam keluaran 2025 dengan nomor polisi BP 5104 FU.

Namun, saat melintas di Jalan Brigjen Katamso, korban merasa mengantuk dan memutuskan berhenti di depan SDS Kristen Basic. Korban kemudian tertidur di pinggir jalan bersama kendaraannya.

Dalam kondisi tertidur, korban mengaku sempat merasakan seseorang mendekat dan mengambil tas miliknya. Akan tetapi, karena kondisinya tidak berdaya, korban tidak mampu melakukan perlawanan maupun mencegah aksi pencurian tersebut.

"Saat tertidur, korban mengaku sempat merasakan seseorang datang dan mengambil tas miliknya. Namun, dalam kondisi tidak berdaya, ia tidak mampu bergerak untuk mencegah kejadian tersebut," jelas Eko dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan mendapati tas selempang serta sepeda motor yang sebelumnya berada di dekatnya telah hilang.

Tas tersebut diketahui berisi uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.

Setelah melakukan penelusuran selama beberapa bulan, polisi akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Petugas kemudian bergerak menuju kawasan Bengkong Tanjung Buntung dan mengamankan AS di rumahnya pada Minggu (1/11/2026).

"Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Agus Supriyadi di kediamannya," ungkap Eko.

Usai ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK atas nama Zulkarnain Sidabutar, satu kartu identitas, serta satu dompet berwarna cokelat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain fokus pada pengungkapan kasus, Polsek Batu Ampar juga terus memperkuat langkah pencegahan kejahatan melalui program Patroli Siaga Reskrim (PAGAR).

Eko mengatakan, program tersebut melibatkan personel fungsi Reserse Kriminal untuk meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, terutama di kawasan yang dinilai rawan tindak kriminalitas.

Menurutnya, patroli PAGAR tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga diarahkan pada upaya pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan, deteksi dini potensi kejahatan, hingga percepatan respons terhadap laporan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, polisi berharap ruang gerak pelaku kejahatan dapat dipersempit, termasuk pelaku pencurian kendaraan bermotor dan berbagai tindak kriminalitas jalanan lainnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah. Warga diminta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, menghindari beristirahat di lokasi sepi, serta meningkatkan kewaspadaan ketika berada di ruang publik.

Apabila menemukan tindak kriminalitas atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Batam.

(Rara)