Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkoba Selama Oktober 2026, Sita 90 Vape Etomidate dan Sabu
BATAM, Batam24.com – Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka laki-laki dengan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga 90 bungkus liquid vape yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi dalam konferensi pers yang turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, Bea Cukai, penasihat hukum, serta sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Anggoro menjelaskan, sembilan laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Barelang selama Oktober 2026 menghasilkan pengungkapan sejumlah jenis narkotika dengan nilai ekonomi peredaran gelap diperkirakan mencapai Rp502 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu sebanyak 51 paket dengan berat netto 154,24 gram, ganja enam paket dengan berat netto 9,18 gram, serta ekstasi dengan berat sekitar 61 gram.
Selain itu, polisi menyita 90 bungkus liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 255 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 20 bungkus merek Taks dan 70 bungkus merek Wang Lai.
Sementara barang bukti ekstasi terdiri dari berbagai jenis dan merek, di antaranya Granat, Kodok, Klanas, TikTok, serta pil berwarna merah muda.
Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp502 juta. Rinciannya, sabu diperkirakan bernilai Rp150 juta, ganja sekitar Rp500 ribu, ekstasi sekitar Rp81 juta, sedangkan liquid vape yang diduga mengandung etomidate diperkirakan mencapai Rp270 juta.
Anggoro menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Barelang dalam menindaklanjuti kebijakan pimpinan Polri untuk memberantas peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh elemen, termasuk BNN, Bea Cukai, serta masyarakat.
"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Setiap upaya yang mengancam keselamatan bangsa, negara, dan masyarakat akan kami hadapi dengan langkah tegas, profesional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Anggoro.
Diperkirakan Selamatkan 4.100 Jiwa
Dari hasil pengungkapan sembilan kasus tersebut, Polresta Barelang memperkirakan sebanyak 4.100 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi jumlah pengguna yang dapat mengonsumsi setiap jenis barang bukti. Untuk sabu, satu gram diperkirakan dapat dikonsumsi lima hingga 10 orang. Sementara satu butir ekstasi dapat dikonsumsi dua hingga tiga orang.
Adapun liquid vape diperkirakan dapat dikonsumsi lima hingga 10 orang, sedangkan satu gram ganja dapat digunakan oleh sekitar tiga hingga lima orang.
Kapolresta menilai pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polresta Barelang Musnahkan Sabu 446,75 Gram
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Polresta Barelang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi dengan total 10 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu sebanyak 16 paket dengan berat netto 446,75 gram, ekstasi sebanyak 918 butir dengan berat netto 47,44 gram, serta liquid vape sebanyak 81 bungkus dengan berat netto 229,71 gram.
Anggoro menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam laporan polisi. Sementara beberapa perkara lainnya masih menunggu penetapan penyitaan dari pihak kejaksaan sebelum dapat dilakukan pemusnahan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud transparansi dan keseriusan kepolisian dalam memastikan barang bukti narkotika yang telah disita tidak kembali disalahgunakan.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman yang disesuaikan berdasarkan jenis tindak pidana dan peran masing-masing tersangka.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk peredaran narkotika dalam bentuk liquid vape yang belakangan menjadi perhatian.
Polresta Barelang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus mewujudkan Kota Batam yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
(Rara)

