Kejari Batam Serahkan SKPP Perkara Lilik Handayani, Penyelesaian Ditempuh melalui Restorative Justice

Kejari Batam Serahkan SKPP Perkara Lilik Handayani, Penyelesaian Ditempuh melalui Restorative Justice
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam terkait penghentian penuntutan perkara atas nama Lilik Handayani melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Kamis (17/9/2026).

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H. Kegiatan turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta jajaran jaksa fasilitator yang menangani perkara tersebut.

Penyerahan SKPP dan penetapan pengadilan ini merupakan tindak lanjut setelah seluruh proses serta persyaratan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, mekanisme Restorative Justice mempertimbangkan sejumlah aspek penting, di antaranya tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka, pemulihan hubungan sosial, serta adanya kesepakatan dan komitmen dari para pihak untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Keadilan Restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Dalam penerapannya, proses tersebut juga mengedepankan pemulihan keadaan, terciptanya perdamaian, serta keseimbangan kepentingan antara korban, tersangka dan masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, para pihak diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam ketentuan hukum.

Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional dan berkeadilan. Dalam setiap proses penanganan perkara, aspek kepastian hukum, kemanfaatan dan nilai-nilai keadilan tetap menjadi bagian yang diperhatikan.

Penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya melihat aspek hukum secara formal, tetapi turut mempertimbangkan kondisi serta kepentingan para pihak yang terlibat.

Dengan telah diserahkannya salinan SKPP dan salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam, proses penghentian penuntutan perkara atas nama Lilik Handayani melalui mekanisme Restorative Justice mendapatkan tindak lanjut sesuai tahapan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Batam menyatakan akan terus berupaya menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Kejaksaan Negeri Batam BISA, yakni Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah. (Rara)