Kapolda Kepri Tegaskan THM Batam Tetap Boleh Buka: Harus Berizin dan Bebas Narkoba
BATAM24.COM, BATAM – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam tetap diperbolehkan beroperasi sepanjang menjalankan usaha secara legal, memiliki izin dan tidak menjadi tempat peredaran maupun transaksi narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul rangkaian operasi penegakan hukum Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam di Batam yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Tempat hiburan itu bisnis yang legal selama dia berizin dan tidak mengedarkan narkotika,” kata Asep, Jumat (21/8/2026).
Menurut Kapolda, penindakan terhadap sejumlah THM tidak boleh dimaknai bahwa seluruh tempat hiburan malam di Batam dilarang beroperasi.
Ia menegaskan tindakan hukum diarahkan kepada lokasi maupun pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, khususnya peredaran narkotika.
“Jangan disalahartikan tempat hiburan semua dilarang. Selama mereka tidak mengedarkan narkotika atau tidak dijadikan tempat peredaran narkotika, itu boleh,” ujarnya.
Asep menyebut usaha hiburan merupakan bagian dari kegiatan ekonomi dan ekosistem pariwisata Batam. Karena itu, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan tetap dapat beroperasi.
Namun, sikap berbeda berlaku apabila tempat hiburan digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
“Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh. Itu disanksi. Tapi yang tidak mentransaksikan narkotika, boleh,” tegasnya.
Pernyataan Kapolda Kepri ini sekaligus memberikan penegasan bahwa operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan aparat bukan merupakan penutupan terhadap industri hiburan malam Batam secara keseluruhan.
Pelaku usaha tetap memiliki ruang menjalankan bisnisnya, tetapi harus memastikan seluruh perizinan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan serta menjaga tempat usahanya dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolda juga menegaskan rangkaian operasi Bareskrim Polri di Batam dilakukan secara terkoordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah. Menurutnya, penegakan hukum di lingkungan Polri berjalan berjenjang mulai dari polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.
Dengan demikian, pesan kepada pengelola THM di Batam cukup jelas: usaha hiburan tetap boleh berjalan, tetapi legalitas dan lingkungan yang bebas dari narkoba menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.
(Redaksi)