10 ABK MV Ocean Porter Jadi Tersangka, BNN Dalami Jaringan 2,6 Ton Sabu Cair
BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menetapkan 10 awak kapal MV Ocean Porter berkewarganegaraan Myanmar sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair.
Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026). Kasus ini merupakan hasil operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau.
BNN mengungkap sabu cair tersebut berpotensi diolah menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape mengandung narkotika. Nilai peredaran gelapnya diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun.
Selain narkotika, petugas juga menemukan sekitar 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China.
BNN Dalami Jaringan Internasional
Penyidikan kini tidak hanya berfokus pada 10 awak kapal. BNN masih menelusuri pemilik barang, pengendali jaringan, sumber pendanaan, jalur distribusi hingga pihak yang akan menerima narkotika tersebut di Indonesia.
Kapal MV Ocean Porter diketahui berbendera Tanzania dan sebelumnya disebut menggunakan nama MV Rain Maker. Pergerakannya telah dipantau aparat sejak akhir 2025 karena dinilai mencurigakan.
BNN juga mengungkap adanya irisan antara kasus MV Ocean Porter dengan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin menggunakan kapal MV King Sun yang sebelumnya digagalkan di perairan Kepulauan Riau pada awal Agustus 2026.
Kedua kapal sama-sama berbendera Tanzania dan melibatkan awak berkewarganegaraan asing. Namun, BNN masih mendalami sejauh mana keterkaitan jaringan di balik kedua kasus tersebut.
Pengendali Utama Masih Diburu
Hingga kini, aparat belum mengumumkan identitas bandar atau pengendali utama yang berada di balik pengiriman 2,6 ton sabu cair tersebut.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang diduga memanfaatkan jalur perairan Indonesia, khususnya kawasan Selat Malaka dan Kepulauan Riau.
Kasus MV Ocean Porter menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Indonesia sepanjang 2026 dan kembali menyoroti kerawanan perairan Kepri sebagai jalur kejahatan lintas negara.
(Redaksi)